Ada Tato ‘Love Taufik’ di Tubuh YTR
PERS RILIS – Petugas Polda Jabar menampilkan tersangka penganiayaan dan penyekapan yakni tersangka Taufik Hidayat (30), dalam pers rilis pada Jumat (26/6). Penyidik menyebut telah menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR (29).(foto:mb/ant)
BANDUNG – Penyidik menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidikan saat ini masih terus melakukan serangkaian pra-rekonstruksi, sebelum nantinya menggelar rekonstruksi pada kasus ini.
“Kemudian terkait perkembangan kasus ini juga, kita telah sekali prarekonstruksi di salah satu TKP, karena ini TKP ada beberapa, ada empat TKP yang bisa kami sampaikan, yang akan kita cek dulu, dan kemudian akan dilakukan prarekonstruksi nanti. Tentu saja prarekonstruksi ini internal kita, dan setelah lengkap baru kita akan ajak beberapa stakeholder yang terkait dengan rekonstruksi,” kata Hendra, saat ditemui Antara di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Minggu (28/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Hendra menambahkan penyidik saat ini belum menerima hasil pemeriksaan psikologi yang telah dilakukan kepada korban dan tersangka.
“Kemudian untuk perkembangan dari dasar psikologi, dasar psikiatri yang kami lakukan kepada keduanya, baik tersangka ataupun korban, ini tetap masih berlangsung dan akhirnya masih kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Terkait soal kekerasan seksual yang dialami YTR, Hendra mengungkap pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut karena masih didalami penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan adanya aksi kekerasan seksual. Masih kita dalami dan tim tetap profesional, tetap berhati-hati, dan kita mengikuti regulasi yang ada,” ucap dia.
Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29),
Ia tak banyak bicara saat ia dihadirkan dalam pres rilis yang digelar oleh Polda Jabar, Jumat (26/6).
Taufik yang mengenakan baju tahanan berwarna merah itu, hanya tertunduk saat berada di hadapan para awak media.
Taufik mengaku menyesal dan memohon maaf atas perlakuan yang ia lakukan kepada YTR.
“Saya menyesal saya minta maaf,” ucap singkat Taufik.
Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan. Tak lama, Taufik pun kembali diboyong oleh petugas polisi kembali ke ruang tahanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan Taufik dan YTR terjadi pada pertengahan 2024. Dari perkenalan tersebut, keduanya tinggal bersama, di sebuah kos-kosan.
Rudi mengatakan selama tinggal bersama, YTR kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari Taufik. Hal itu terjadi selama mereka berpindah-pindah di empat lokasi.
Perlakuan kekerasan itu di antaranya YTR dipukul pada bagian badan. Badan YTR bahkan bisa disundut rokok apabila Taufik sedang kesal. Peristiwa itu terjadi saat mereka tinggal di kontrakan yang ada di kawasan Cicaheum, pada 2024.
YTR kembali mendapat kekerasan pada akhir 2024 sampai awal 2025 di tempat kost berbeda, namun masih satu kawasan. Di sana YTR dipukul pada mata kiri menggunakan tangan kosong. Akibatnya, penglihatan YTR menjadi remang-remang, namun masih dapat melihat.
Kemudian pada awal 2025 sampai dengan akhir 2025 keduanya tinggal di tempat kos yang ada di Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Di kosan tersebut YTR dipukul pada mata kanan menggunakan helm hingga kehilangan kemampuan melihat. Lutut YTR ditebas menggunakan benda tajam sehingga mengalami kesulitan berjalan.
Lantas pada Januari 2026 sampai dengan Juni 2026, YTR kembali mendapatkan perlakuan kasar dari Taufik di kosan yang ada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Di kosan tersebut kepala YTR dipukul menggunakan helm dan benda keras seperti besi. Mulut YTR ditebas menggunakan benda tajam sehingga bibir mengalami luka menganga.
Polisi telah menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik diantaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
“Motifnya menurut tersangka, cemburu dan merasa di khianati. Sementara dari korban dikatakan jika setiap ada masalah dengan customer [urusan pekerjaan], korban sebagai pelampiasan,” kata Rudi.
Sementara, Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR. Tato tersebut dibuat saat korban masih menjalin hubungan dengan tersangka Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, tato di tubuh korban berupa gambar wajah Taufik Hidayat.
Selain itu, terdapat pula tulisan nama korban yang disertai kalimat “love Taufik” di beberapa bagian tubuhnya.
“Ada beberapa yang mau kita sampaikan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Yang pertama, berkaitan dengan tato, kami sampaikan bahwa tato yang ada di tubuh korban ini memang kami benarkan,” kata Hendra dilansir detikJabar, Minggu (28/6).
“Ada beberapa tulisan ‘love’, ya, ‘love Taufik’, TH, dan juga ada gambar daripada si tersangka di badan korban,” ungkapnya.
Menurut Hendra, hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya unsur love bombing, yakni taktik manipulasi emosional yang diduga digunakan tersangka terhadap korban.
Setelah keduanya menjalin hubungan, tersangka disebut mulai membatasi interaksi sosial korban hingga berujung pada tindak kekerasan fisik.
“Dan ini tentu saja, kita sampaikan mungkin bagian dari pada ‘love bombing’ yang terjalin dari keduanya.
Tetapi tentu saja ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh TH ini yang berakhir kepada pembatasan sosial, interaksi sosial yang akhirnya mengarah kepada kekerasan fisik,” ucapnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan terhadap Taufik Hidayat.
“Bahwa update terkait dengan tersangka TH yang saat ini sedang kita lakukan pendalaman ya dan kita lakukan penyidikan,” katanya. web
