Persetujuan itu diberikan oleh fraksi – fraksi dalam rapat paripurna DPRD Tapin yang di gelar, Kamis (25/06/26).

Adapun lima fraksi yang menyetujui, fraksi Golkar dibacakan H Rustan Nawawi, Fraksi Gerindra M dibacakan Fajri Rahman, Fraksi PDIP melalui Yuspian Noor, fraksi Nasdem – PKS di bacakan H Yamar Hadi dan fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa dibacakan Achmad Syarnobi.

Dalam pidato tanggapannya Bupati Tapin H Yamani menyampaikan, apresiasi kepada seluruh Fraksi atas berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD yang merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.

Pemerintah daerah menyambut baik seluruh pendapat, saran, dan catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. berbagai masukan tersebut akan menjadi perhatian dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisik, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terhadap berbagai catatan yang masih memerlukan penyempurnaan dalam implementasi nantinya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, H Yamani mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah. Semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berkualitas kedepannya guna terwujudnya kabupaten tapin yang “maju banuanya baiman warganya”.

Dikatakan H Yamani, adapun langkah selanjutnya setelah peraturan daerah ini diundangkan sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah melalui badan keuangan dan aset daerah akan segera menyusun semua petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah ini dengan melalui peraturan bupati, agar nantinya memudahkan pengelola barang dan pengguna barang dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Tain H Hairuji, Wakil Ketua DPRD H Midfay Syahbani, Sekretaris Dewan Dr Fadlian Noor.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati Tapin H Juanda, Sekda Tapin H Unda Absori, para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepala badan, Kepala Bagian, Camat, tenaga ahli dan staf khusus bupati serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Tapin.{[her/mb03]}