Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah agar menghentikan latihan dasar militer (Latsarmil) terhadap calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

(SPPI) calon manajer KDMP dan KNMP meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil.

“Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP,” ujar Koordinator Subkom Penegakan HAM Pramono Ubaid Tantowi melalui siaran persnya, Minggu (28/6), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Pramono mengingatkan koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota dan tata kelola organisasi.

Peningkatan kapasitas manajer koperasi, terang dia, seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya.

“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut,” ucap dia.

“Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut,” imbuhnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah agar memberikan hak atas remedi dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR): Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepastian proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepolisian untuk segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

Lebih lanjut, pemerintah diminta untuk memastikan proses pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.

Kemudian merekomendasikan pemerintah untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

“Komnas HAM berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti peristiwa ini serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Pramono.

Pramono tak lupa menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban atas berpulangnya 5 orang SPPI yang mengikuti Latsarmil dalam program KDMP dan KNMP.

Program itu melibatkan sedikitnya 35.476 peserta calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari (14 Juni-31 Juli 2026) di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.

Pelatihan mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, PBB (Peraturan Baris Berbaris), hingga rencana menembak pada minggu ketiga.

Kementerian Pertahanan menyatakan program ini dirancang untuk membentuk ‘disiplin, integritas, dan jiwa korsa’.

Berdasarkan informasi resmi Kemhan per 27 Juni 2026, lima korban wafat tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh saat pelatihan di Satdik Dodikjur Rindam VI; Mulawarman di Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang saat pelatihan di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi saat pelatihan di Satdik Yon PARAKO 465; dan Nola Diasari saat pelatihan di Satdik C Kalimantan.

Kelimanya dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi medis tertentu; yaitu heat stroke, henti jantung (cardiac arrest) dan tuberkulosis.

Pramono menyampaikan kematian 5 orang tersebut dalam rentang waktu 10 hari berimplikasi terhadap risiko serangan penyakit sebagaimana penyebab yang mengancam nyawa dalam Latsarmil.

Dia meminta program Latsarmil di mana salah satu kegiatannya adalah latihan fisik diperhatikan secara serius oleh penyelenggara.

Pramono menjelaskan hak atas hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945: ‘Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’.; Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: ‘Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas kehidupan yang layak’; serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Selain itu, hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan; Pasal 12 ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights): Hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai; standar HAM mewajibkan negara secara aktif melindungi nyawa warga dalam programnya.

Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban ‘telah lulus tes kesehatan’ atau ‘mengikuti program secara sukarela’.

Negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya.

Kewajiban uji tuntas (due diligence obligation), kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan berkelanjutan, dan segera merespons ketika risiko muncul.

“Kewajiban investigasi: setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik,” ungka Pramono. web