MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola.
Dalam keterangan pers yang digelar di Kejari Batola, Jum’at, (26/6) Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso menerangkan bahwa keempat tersangka tersebut dijemput paksa di rumahnya masing-masing oleh Tim gabungan Kejari Batola dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Keempat tersangka merupakan pejabat dan mantan pejabat pada PDAM Kabupaten Barito Kuala berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, SMD, mantan Direktur PDAM Batola Tahun 2016-2020 dan SDN selaku Kasubbag Umum PDAM Batola.
“Upaya atau jemut paksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagamana diatur dalam Pasal
26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan berbagai alasan,” ucap Budi Santoso.
Selanjutnya, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dari total pembayaran masyarakat/pelanggan Kabupaen Barito Kuala melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp196,617 miliar sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya,” katanya.
Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan sehingga PDAM Kabupaten Batola tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemkab Batola selaku pemilik modal.
Bahwa keempat tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Keuangan pada PDAM Kabupaten Batola untuk Tahun Buku 2014-2025 dengan cara tersangka N pada tahun 2014-2016 menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Batola.
Dengan jabatannya pada saat itu mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerjasama dengan Koperasi Tirta Barito fiktif yang tidak memiliki legalitas hukum.
Tersangka memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayarkan melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi atas nama Tersangka SDN dan tersangka DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi serta menampung dana tersebut dan tidak mentransfer ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel.
Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking tim penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, isri dan anak-anaknya dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi tersangka N.
Tersangka N, DJ dan SD dengan sengaja membuat Laporan keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala yang tidak benar dan dilaporkan dalam Laporan pertanggunjawaban akhir melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Fahmi Rizani & Rekan.
Akibat perbuatan para tersangka PDAM Kabupetan Batola berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15,263 miliar, berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman dan saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bahwa tim penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela sebesar Rp751.341.150,- dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi dan rampasan hasi temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana
sebesar Rp17.270.000,- dari tersangka DJ.
Total uang pngganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala adalah sebesr Rp768.611.150,-
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhirkali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 2 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UdangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” papar Andrianto Budi Santoso. ris/ani
