Fenomena konten video joget di media sosial dalam beberapa tahun terakhir semakin marak serta menjadi bagian dari budaya masyarakat digital. Platform seperti tiktok, instagram, facebook bahkan youtube reels memberikan ruang hiburan yang mudah diakses oleh siapa pun. Namun yang menjadi perhatian bukan sekedar trennya, melainkan disaat tren ini diikuti oleh sosok yang memiliki peran penting dalam hal pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda, yaitu seorang guru.
Keresahan inimuncul saat banyak sekali ditemukan video oknum guru yang membuat konten joget di media sosial dalam kondisi yang masih mengenakan seragam mengajar. Meskipun bisa saja konten tersebut dibuat pada jam istirahat yang dalam artian di waktu kosong, namun menggunakan atribut profesi dalam konten hiburan tetap menimbulkan pertanyaan tentang kepantasan moral. Terlebih lagi isi konten kebanyakanmemperlihatkan konten sensual seperti, guru perempuan yang menampilkan gerakan dengan menonjolkan lekuk tubuh dengan pakaian yang kentat, atau guru laki – laki yang menampilkan gestur yang cenderung terlihat gemulai. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang dimana batas antara kebebasan berekspresi dan sikap profesional dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik?
Perubahan Ruang Sosial di Era Digital
Perkembangan teknologi telah mengubah batas antara ruang privat dan ruang publik. Jika dahulu seorang guru hanya dikenal melalui aktivitas di lingkungan sekolah, kini kehadiran media sosial membuat kehidupan personal seorang guru dapat diakses oleh siapa pun tanpa terkecuali murid itu sendiri. Dimana ini menjadikan ruang media sosial bukan lagi sebgai hiburan, namun telah menjadi ruang publik yang memiliki konsekuensi sosial.
Disisi lain, banyak penelitian yang sudah menjelaskan bahwa konten video pendek memiliki daya tarik tinggi karena dapat memicu pelepasan dopamin, yaitu hormon yang menimbulkan rasa senang secara instan. Hal tersebut akan membawa para pengguna untuk terus mengonsumsi konten secara berulang serta mendorong mereka untuk ikut berpartisipasi dalam tren yang sedang viral tersebut. Dorongan utnuk mendapat perhatian, pengakuan, serta eksistensi pada ruang digital menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan.
Namun, persoalan muncul saat dorongan tersebut tidak seimbang dengan rasa kesadaran terhadap peran sosial yang melekat pada profesi guru. Tidak semua yang viral layak untuk ditiru, terlebih oleh mereka yang seharusnya menjadi sosok teladan bagi peserta didik.
Guru Sebagai Teladan, Bukan Sekadar Konten Kreator
Secara aspek normatif, guru bukan hanya sebagai penyampai materi pembelajaran, tapi juga menjadi seorang pembimbing moral serta pembentuk karakter. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwasanya guru mempunyai tanggung jawab dalam mendidik, membimbing, dan sekaligus menjadi teladan bagi peserta didik.
Pada perspektif ini, perilaku guru saat diluar kelas, termasuk pada media sosial, tetap menjadi bagian dari proses pendidikan. Apa yang ditampilkan oleh guru, secara langsung maupun tidak langsung, akan diamati serta ditiru oleh murid. Saat guru lebih menampilkan diri sebagai bagian dari tren hiburan tanpa batas, maka fungsi keteladanan tersebut perlahan mengalami pergeseran.
Perlu ditegaskan bahwasanya permasalahan ini tidak terletak pada aktivitas berjoget itu sendiri. Pengekspresian diri adalah hal wajar didalam kehidupan sosial. Tapi yang menjadi persoalan merupakan konteks, waktu, atribut, serta tujuan dari konten tersebut. Ketika konten direkam dengan memakai seragam profesi, apalagi masih di lingkungan kerja atau malah saat jam kerja, maka identitas sebagai seorang guru tidak bisa dilepas begitu saja. Pada titik seperti inilah batas antara ruang pribadi dan tanggung jawab profesional menjadi kabur.
Dampak terhadap Murid dan Lingkungan Pendidikan
Fenomena seperti initidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, karena dapat berdampak luas, terkhusus untuk murid selaku pihak yang berada dalam proses pembentukan karakter.
Pertama, muncul kecendrungan peniruan tanpa filter. Padausia perkembangan, murid akan memiliki kecendrungan meniru figur yang dianggap mempunyai otoritas, termasuk guru. Pada saat guru menampilkan perilaku tertentu di media sosial, terlebih dengan masih memakai atribut profesi, murid dapat menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan bahkan layak untuk diikuti, tanpa melalui proses penyaringan nilai.
Kedua, kaburnya batasan etika dalam ruang pendidikan. Ketika guru tampil pada konten hiburan dengan masih membawa identitas profesinya, maka jarak profesionalitas antara guru serta murid berpotensi akan melemah. Hal tersebut dapat mengurangi wibawa guru selaku pendidik serta mengaburkan batas diantara ruang belajar dan ruang hiburan.
Ketiga, terbentuknya persepsi yang keliru terhadap peran guru. Murid dapat mulai melihat bahwa menjadi guru bukan lagi identik pada tanggung jawab moral dan intelektual, tapi juga menjadi bagian dari budaya populer yang mengejar perhatian serta eksistensi di media sosial.
Keempat, terganggunya orientasi belajar. Paparan konten hiburan yang instanm termasuk yang diproduksi oleh figur guru, dapat menggeser fokus murid dalam proses belajar yang seharusnya membutuhkan konsentrasi namun malah menuju pada pola konsumsi hiburan yang cepat serta berulang.
Literasi Digital dan Kesadaran Profesional
Fenomena tersebut pad adasarnya tidak bisa dilepas dari persoalan literasi digital yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Tidak semua pengguna media sosial mempunyai kemampuan dalam memahami dampak dari konten yang mereka buat serta konsumsi, termasuk dikalangan pendidik. Maka dari itu, penting untuk guru memiliki kesadaran bahwasanya kehadiran mereka di ruang digital tidak bersifat netral. Setiap konten yang dibuat dapat membawa implikasi sosial, terlebih saat pembuatnya merupakan figur publik pada konteks pendidikan.
Bukan berarti guru harus sepenuhnya menjauh dari media sosial. Media sosial justru dapat menjadi sarana edukasi yang efektif jika dipakai secara bijak. Tetapi, diperlukan batasan jelas di antara ekspresi pribadi serta tanggung jawab profesional, termasuk pada penggunaan atribut kerja serta pemilihan jenis konten yang ditampilkan.
Penutup
Perkembangan teknologi digital tidak bisa dihindari, serta setiap individu mempunyai hak dalam berekspresi pada ruang publik. Tetapi bagi seorang guru, kebebasan tersebut tidak bisa dilepas dari tanggung jawab moral serta profesional yang melekat pada dirinya.
Keresahan terhadap fenomena ini bukanlah sebuah bentuk penolakan terhadap perubahan zaman, namun bentuk kepedulian terhadap arah pendidikan. Persoalannya bukan sekadar pada gerakan joget yang ditampilkan, tapi pada kesadaran dalam posisi dan peran yang sedang dijalankan.
Saat seorang guru tampil di ruang digital dengan masih mengenakan identitas profesi, maka yang terlihat oleh murid tidak hanya sebuah konten, tapi juga menjadi sebuah contoh, hingga dari sanalah pendidikan tetap berlangsung walauapun di luar kelas.
