BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di pemerintah kota setempat.
“Sudah kita sepakati draf Raperda SOTK, khususnya terkait pemisahan dua instansi,” papar Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin terkait raperda tersebut Suyato di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut dia, dua instansi yang dipisahkan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pada SOTK di Pemkot Banjarmasin.
“Karena regulasi baru dari pemerintah pusat yang mewajibkan BPBD berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri,” ujarnya.
“Sebab pada peraturan daerah (Perda) yang lama BPBD dan Damkar jadi satu instansi, kini kita sepakat untuk dipisah,” ujarnya.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur kelembagaan BPBD.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa BPBD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi harus menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri.
Kebijakan tersebut lahir karena urusan kebencanaan saat ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus serta terintegrasi
Ketentuan tersebut kembali diperkuat melalui surat Kemendagri tertanggal 14 April 2026 yang meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasinya.
“Secepatnya aturan ini akan disahkan,” ujar Suyato. ant
