BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan satu bangunan 7 pintu yang dijadikan kios di Gatot Subroto 2 Banjarmasin, Rabu (17/6).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Banjarmasin, Muhammad Syarmani mengatakan, penertiban bangunan yang dilakukan bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Prosesnya telah berjalan sejak Maret 2026 melalui serangkaian tahapan administrasi, sosialisasi, hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami sampaikan bahwa Satpol PP memiliki agenda untuk melaksanakan penertiban bangunan. Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak Maret kemarin dengan melayangkan 3 kali surat peringatan ” ujar Syarmani.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan penataan kawasan kota. Sebuah bangunan yang terdiri 7 kios dieksekusi karena melanggar ketentuan perizinan serta berada di garis sempadan bangunan yang berlaku, seperti disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, bangunan juga berdiri melewati batas sempadan yang diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015.
“Karena melanggar maka pembongkaran dilakukan,” ujar Syarmani.
Dia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dinas PUPR terlebih dahulu menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun tidak mendapat respons sesuai yang diharapkan.
Ia berharap eksekusi ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang berencana membangun maupun mengembangkan usaha agar terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memastikan bangunan yang didirikan tidak melanggar ketentuan tata ruang. via
