BANJARMASIN – Ribuan pelaku usaha di Banjarmasin masih belum masuk dalam data OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Dalam sosialisasi sistem OSS-RBA, Pemerintah Kota Banjarmasin kembali mendorong para pelaku usahauntuk segera mendaftarkan usahanya sehingga dan dapat memanfaatkan berbagai peluang pengembangan usaha.

Mewakili Walikota Banjarmasin HM Yamin, Sekdako Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan bahwa belum setengahnya dari 5.000 an pelaku usaha yang tercatat dalam sistem informasi data pemerintah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan lainnya. Karena itu, pemerintah terus melakukan edukasi dan pendampingan agar para pelaku usaha segera mengurus legalitas usahanya.

Menurutnya, manfaat kepemilikan NIB tidak hanya sebatas memenuhi aspek administrasi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap program pembinaan, bantuan pemerintah, kemudahan permodalan, hingga peluang memperluas pasar.

“Kalau dimanfaatkan dengan baik, legalitas usaha ini memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha. Karena itu kami terus mendorong agar mereka segera memiliki NIB dan perizinan yang diperlukan,” ujarnya Tezar –sapaan akrabnya, Senin (15/6).

Ia berharap ada target dan roadmap yang menjadi acuan dalam meningkatkan capaian legalitas usaha setiap tahunnya.

Sementara, Plt Disperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi mengatakan, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha semakin memahami manfaat perizinan berusaha. Kesadaran terhadap legalitas usaha dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk mengembangkan usaha secara lebih luas dan profesional.

“Yang terpenting adalah pelaku usaha menjadi melek perizinan. Minimal memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai dasar legalitas usaha mereka,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sebelumnya masih menjalankan usaha secara konvensional dengan jangkauan pemasaran terbatas di lingkungan sekitar. Namun setelah memiliki NIB dan legalitas usaha, peluang pengembangan usaha menjadi lebih terbuka, baik dari sisi pemasaran maupun akses terhadap program-program pembinaan pemerintah.

” Jika sudah memiliki legalitas usaha yang lengkap, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah melalui platform digital dan marketplace, “katanya. via