Oleh : Asni Maulidayati, SP
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat capaian yang cukup signifikan dalam bidang investasi. Realisasi investasi yang mencapai lebih dari Rp32 triliun pada tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan investor terhadap potensi ekonomi daerah. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga mematangkan langkah hilirisasi industri sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Kalimantan Selatan.
Hilirisasi dipandang sebagai jalan untuk memperkuat ekonomi daerah melalui pengolahan komoditas sebelum dipasarkan. Kalimantan Selatan memang memiliki kekayaan alam yang melimpah, mulai dari batu bara, kelapa sawit, karet, hasil perikanan, kehutanan, hingga berbagai komoditas pertanian. Melalui hilirisasi, pemerintah berharap tercipta lapangan kerja baru, peningkatan pendapatan daerah, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dikaji secara kritis. Benarkah peningkatan investasi dan hilirisasi otomatis membawa kesejahteraan bagi rakyat? Siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari pengelolaan sumber daya alam tersebut? Dan bagaimana Islam memandang konsep investasi serta hilirisasi yang saat ini menjadi agenda utama pembangunan ekonomi?
Investasi sebagai Motor Pembangunan dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, investasi diposisikan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Karena itu, berbagai kebijakan disusun untuk menarik investor agar menanamkan modalnya. Kemudahan perizinan, insentif fiskal, hingga berbagai regulasi yang ramah investasi menjadi instrumen yang dianggap penting dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Akibatnya, ukuran keberhasilan pembangunan sering kali diukur dari besarnya investasi yang masuk, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta meningkatnya aktivitas bisnis. Padahal indikator-indikator tersebut belum tentu mencerminkan peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata.
Tidak jarang investasi yang besar justru berjalan beriringan dengan masih tingginya angka kemiskinan, kesenjangan ekonomi, konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi sering terkonsentrasi pada kelompok pemilik modal, sementara masyarakat hanya memperoleh manfaat yang terbatas.
Dalam konteks hilirisasi, persoalan ini juga perlu dicermati. Memang benar bahwa pengolahan bahan mentah menjadi produk bernilai tambah dapat meningkatkan keuntungan ekonomi. Namun jika kepemilikan industri berada di tangan korporasi besar, maka keuntungan terbesar akan tetap mengalir kepada para pemilik modal. Masyarakat lokal sering kali hanya menjadi tenaga kerja yang memperoleh bagian kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan.
Hilirisasi dan Persoalan Kepemilikan SDA
Salah satu persoalan mendasar yang sering luput dari pembahasan adalah masalah kepemilikan sumber daya alam. Dalam sistem sekuler-kapitalistik, tambang, energi, dan sumber daya strategis dapat dikelola bahkan dimiliki oleh perusahaan swasta maupun asing melalui berbagai bentuk konsesi dan izin usaha.
Negara lebih banyak berfungsi sebagai regulator yang mengatur jalannya investasi. Adapun manfaat yang diterima masyarakat biasanya berupa pajak, royalti, retribusi, atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Padahal kekayaan alam sesungguhnya merupakan anugerah yang semestinya dapat dinikmati seluruh rakyat. Ketika pengelolaan sumber daya strategis diserahkan kepada korporasi, maka potensi terjadinya konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak menjadi semakin besar.
Selain itu, dorongan investasi yang kuat sering kali memunculkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Pembukaan lahan dalam skala besar, pencemaran lingkungan, kerusakan kawasan hutan, dan konflik lahan dengan masyarakat menjadi persoalan yang tidak jarang muncul di berbagai daerah yang kaya sumber daya alam.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan investasi dan hilirisasi tidak otomatis menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat apabila fondasi pengelolaannya masih berorientasi pada keuntungan ekonomi semata.
Pandangan Syariat Islam terhadap Pengelolaan SDA
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sumber daya alam. Syariat Islam menetapkan bahwa sumber daya yang jumlahnya sangat besar dan menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah).
Rasulullah úý bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan bahwa makna hadis tersebut mencakup seluruh sumber daya yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, termasuk sumber energi dan tambang dalam jumlah besar. Oleh karena itu, tambang besar, sumber energi, dan kekayaan alam strategis tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan individu maupun korporasi.Negara berkewajiban mengelola sumber daya tersebut atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam perspektif Islam, hilirisasi bukanlah sesuatu yang ditolak. Justru negara didorong untuk mengembangkan industri pengolahan, meningkatkan nilai tambah produk, membangun teknologi, memperkuat sektor manufaktur, dan menciptakan lapangan kerja. Namun orientasinya bukan untuk memperkaya pemilik modal, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Negara sebagai Pengelola Langsung Kekayaan Alam
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berperan sebagai pengelola langsung sumber daya alam strategis. Hasil pengelolaan tambang, energi, dan kekayaan alam lainnya masuk ke kas negara (Baitul Mal), kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pembangunan infrastruktur, dan berbagai layanan masyarakat lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, keuntungan dari kekayaan alam tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, melainkan dapat dirasakan seluruh rakyat. Negara juga memiliki kontrol penuh untuk memastikan pengelolaan SDA berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Di sisi lain, pembangunan industri dalam Islam tidak bertumpu pada ketergantungan terhadap investasi asing. Negara fokus membangun kemandirian ekonomi melalui penguasaan teknologi, pengembangan riset, pencetakan tenaga ahli, dan optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki umat.
Pendekatan ini memungkinkan pembangunan berjalan secara mandiri tanpa harus bergantung pada arus modal asing yang sering kali disertai berbagai kepentingan ekonomi maupun politik.
Menjaga Lingkungan sebagai Kewajiban Syar’i
Islam juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Segala bentuk aktivitas ekonomi yang menimbulkan kerusakan dan kemudaratan bagi masyarakat wajib dicegah.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan eksploitasi yang merusak hutan, mencemari sungai, merusak ekosistem, atau mengancam keselamatan masyarakat hanya demi mengejar keuntungan ekonomi.Prinsip syariah menempatkan kemaslahatan manusia dan kelestarian lingkungan sebagai tujuan utama yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan bisnis.
Penutup
Peningkatan realisasi investasi hingga mencapai Rp32 triliun dan upaya hilirisasi yang sedang dimatangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan adanya semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dari perspektif syariat Islam, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi semata.
Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari kekayaan alam tersebut. Selama pengelolaan sumber daya alam masih berada dalam kerangka kapitalisme yang membuka ruang dominasi korporasi, maka keuntungan terbesar cenderung mengalir kepada pemilik modal.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Sumber daya alam dipandang sebagai milik umat yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Hilirisasi dan industrialisasi tetap dilakukan, tetapi hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, kekayaan alam tidak menjadi sarana akumulasi keuntungan segelintir pihak, melainkan menjadi instrumen mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh umat.
