Oleh : Yani Hidayah

Kasus kekerasan yang kembali menodai institusi pendidikan berbasis asrama (boarding school) belakangan ini memicu alarm bahaya yang sangat keras. Tragedi memilukan di sebuah Pondok Pesantren di Lombok Tengah, di mana tiga santri diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat perundungan (bullying), bukan sekadar fenomena gunung es—ini adalah potret kerusakan sistemik. Ironisnya, pihak pesantren justru dinilai lepas tangan, menyisakan luka mendalam bagi korban dan ketakutan bagi para orang tua.

Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengonfirmasi bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Angka ini melonjak drastis dari 36 kasus pada 2024, dan hanya 15 kasus pada 2023. Dengan total 358 korban dan 126 pelaku, tren ini menunjukkan bahwa lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menuntut ilmu, justru berubah menjadi ruang yang mencekam.

Bagi pesantren yang menerapkan pola interaksi 24 jam penuh, tantangan ini tentu jauh lebih berat. Namun, mengapa institusi yang sarat dengan pengajaran agama justru bisa kebobolan oleh perilaku yang begitu sadis?

Kegagalan Sistemik: Ketika Pendidikan Kehilangan Jiwanya

Jika kita mau jujur melihat akar masalahnya, maraknya bullying dan kekerasan di dunia pendidikan tidak lepas dari rusaknya sistem Sekulerisme yang diterapkan saat ini. Bukan hanya kesalahan individu. Cengkeraman Sekularisme dalam Kehidupan yakni pemisahan nilai-nilai agama dari kehidupan praktis melahirkan generasi yang mengalami disorientasi moral. Ketika agama hanya diletakkan di atas kertas dan ritual formalitas, pemuda tumbuh menjadi pribadi yang egois, suka menindas, bahkan sadis tanpa rasa bersalah.

Sistem Sekulerisme ini menjadikan Orientasi Pendidikan yang Materialistik. Sistem pendidikan saat ini terlalu fokus pada pencapaian akademik dan materi. Standar keberhasilan diukur dari nilai, ijazah, dan prospek kerja, bukan pada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam) yang kokoh. Akibatnya, kultur senioritas negatif dan kekerasan tumbuh subur karena hilangnya rasa empati dan persaudaraan hakiki.

Sekulerisme juga menjadikan Negara Absen sebagai Pelindung (Raa’in): Selama ini, penanganan kekerasan di sekolah maupun pesantren cenderung bersifat reaktif dan parsial. Pemerintah baru sibuk bertindak setelah kasusnya viral di media sosial. Tidak ada langkah preventif yang menyentuh akar masalah.

Selain itu, Hukum yang Tumpul dan Tidak Menjerakan: Sanksi bagi pelaku bullying sering kali lemah berlindung di balik dalih “pelaku di bawah umur.” Ketiadaan efek jera (zawajir) ini membuat rantai kekerasan terus berulang dan polanya kian hari kian mengerikan.

Solusi Mendasar: Mengembalikan Fungsi Negara dan Pendidikan

Mengatasi wabah bullying tidak bisa hanya dengan sekadar memperketat CCTV atau membuat pakta integritas di atas meterai. Diperlukan perubahan paradigma total yang menyentuh aspek keimanan, sistem pendidikan, hingga penegakan hukum.

Dalam pandangan Islam, bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan keji yang berdosa besar. Oleh karena itu, solusinya harus bersifat menyeluruh:

1. Pembentukan Kepribadian Berbasis Akidah

Pendidikan harus dikembalikan pada khittahnya, yaitu mencetak generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Keimanan yang menancap kuat akan menjadi benteng internal (self-control) bagi setiap santri, sehingga mereka sadar bahwa setiap tindakan—termasuk menyakiti sesama—akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

2. Kurikulum Terintegrasi dan Pengawasan Total Negara

Negara wajib hadir sebagai raa’in (pengatur urusan rakyat) dan junnah (perisai). Negara harus memastikan seluruh lembaga pendidikan berada di bawah pengawasan penuh yang bersih dari kekerasan. Kultur senioritas harus diubah total dari ruang intimidasi menjadi ruang bimbingan kasih sayang, di mana kakak kelas bertugas menuntun adik kelasnya berdasarkan syariat.

3. Ketegasan Hukum Tanpa Area Abu-Abu

Rantai bullying hanya bisa diputus dengan hukum yang tegas dan adil (uqubat). Dalam syariat Islam, batas pertanggungjawaban hukum (taklif) didasarkan pada fase baligh, bukan usia angka format biner buatan manusia. Begitu seorang anak telah baligh, ia wajib menanggung konsekuensi penuh atas perbuatannya secara hukum. Sanksi yang memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) akan membuat siapapun berpikir seribu kali sebelum berbuat zalim.

Kesimpulan

Tragedi demi tragedi di dunia asrama dan pesantren adalah alarm bahwa sistem sekuler saat ini telah gagal melindungi anak-anak kita. Kita tidak boleh terus-menerus menoleransi pembiaran ini. Menyelamatkan generasi dari cengkeraman bullying membutuhkan keberanian untuk membongkar sistem yang rusak dan beralih pada penerapan Islam secara kafah dalam institusi negara yang amanah. Hanya dengan cara itulah, pesantren dan seluruh satuan pendidikan dapat kembali menjadi taman-taman peradaban yang melahirkan generasi mulia, cerdas, dan penuh berkah.