Oleh Ummu Aqilla F.M., S. Pd.

Dunia pesantren kembali dihebohkan dengan kejadian adanya tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar hingga menewaskan satu orang dan 2 lagi mengalami luka bakar. Insiden kebakaran ini memang terjadi pada akhir tahun 2025, namun baru dilaporkan pihak keluarga pada kepolisian pada 4 Juni 2026. Dan tragisnya kejadian yang menimpa santri ini diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying. (Tribunnews.com, 5 Juni 2026)

Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyampaikan catatan tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-Desember 2025 dengan total 60 kasus, jumlah ini naik cukup signifikan dari tahun 2024 dengan jumlah 36 kasus dan 15 kasus terjadi pada tahun 2023. Dari 60 kasus tersebut, tercatat 358 orang korban dan 126 orang berstatus sebagai pelaku. Data berasal dari kanal pengaduan FSGI dan media massa. Hal ini disampaikan FSGI pada 10 Desember 2025 ketika memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.

Tumbuhnya generasi sekarang kebanyakan menjadi generasi yang bejat, suka menindas dan sadis sebenarnya tak lepas dari gaya hidup Sekularisme yang memisahkan Islam dari kehidupan.

Hal ini juga didukung dengan sistem pendidikan sekuler yang hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.

Ditambah lagi negaragagal hadir sebagai raa’in yang melindungi generasi, jadilah kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya.

Sanksi bagi pelaku bullyingyang tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur” memperparah kasus bulliying sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.

Dalam Islam, bullying merupakan tindakan berdosa dan ini jelas disebutkan dalam al-qur’an surah Al-Humazah ayat 1 yang artinya, “Celakalah setiap pengumpat lagi pencela”. Ini merupakan penegasan tentang larangan terhadap tindakan bullying, karena menyerang atau merendahkan martabat individu lain bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang diajarkan dalam Al-Qur’an.

Keimanan dan ketakwaan yang kokoh pada setiap Muslim akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Namun, karena manusia tempatnya khilaf dan salah, maka dukungan masyarakat untuk selalu mengingatkan kearah kebaikan sangat diperlukan. Hal ini juga perlu dukungan dari negara dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik. Serta juga Memberikan sanksi yang membuat jera bagi pelaku.

Negara sepatutnya hadir sebagai raa’in(pengurus) dan junnah(perisai atau pelindung) bagi rakyat, serta memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam). Negara seperti ini hanya ada dalam Islam.

Negara dalam Islam akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.

Dengan terwujudnya individu muslim yang bertakwa, adanya kontrol dari masyarakat serta negara yang menerapkan aturan dari sang Pencipta (Islam) maka Pesantren Ramah Santri akan terwujud.

Wallahu’alam bishshawab