Banjarmasin (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melakukan kajian akademik dalam upaya mengatasi permasalahan kendaraan angkutan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“Kami berharap kajian ini bisa selesai satu hingga dua bulan ke depan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan penelitian ilmiah yang kini berjalan dengan tiga pendekatan yakni mengkaji peraturan perundang-undangan, konseptual dan komparatif.
Fahri mengakui selama ini ketika pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik alias over dimensi dan melebihi batas muatan maka berdampak terhadap sosial ekonomi di masyarakat.
Maka dari itu, seluruh aspek dari dampak terhadap penertiban ODOL tersebut dilakukan kajian secara komprehensif.
“Sambil menunggu kajian ini rampung, kami tetap melaksanakan rencana aksi seperti sosialisasi dan sebagainya menuju zero ODOL tahun 2027,” ungkapnya.
Deklarasi bersama kendaraan anti Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 di Kalimantan Selatan. (ANTARA/Firman)
Di sisi lain, Dirlantas juga berharap dukungan pemerintah daerah untuk bisa menganggarkan pengadaan weigh in motion, yaitu sensor timbang yang terintegrasi langsung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak kendaraan ODOL.
“Jadi penindakan ODOL berbasis teknologi sehingga penerapan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Fahri menjadi salah satu narasumber pada seminar nasional berjudul Formulasi kebijakan dan inovasi teknologi akselerasi transformasi logistik zero ODOL Kalimantan Selatan 2027 yang digelar Pusat Studi Kepolisian ULM di Banjarmasin.ant
