BANJARMASIN – Selama empat bulan menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku pembunuhan adik ipar di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil di ringkus kepolisian.
Pelaku atas nama Madi Jaya alias Agus (35), diketahui bersembunyi dari satu tempat ke tempat lainnya, dan berhasil diamankan saat bersembunyi di Jalan Pahanduk, Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis (25/6) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Norwahdiatsyah alias H Idum (62), yang di serang menggunakan senjata tajam (sajam) pada 31 Maret lalu sekitar pukul 09.00 Wita,” ucap Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama.
Timbul mengatakan, motif dari peristiwa yang sempat viral di media sosial ini lantaran dendam terhadap korban yang sering memarahi istri pelaku.
Ia mengungkapkan, selama dalam pelarian pelaku berpindah-pindah tempat, kadang tidur di masjid atau dimana saja yang menurutnya aman.
“Saat melarikan diri ia tidak punya uang sama sekali, kemudian mengambil sepeda di bawah Jembatan Basit yang digunakan untuk transportasi hingga tiba di Kalimantan Tengah di wilayah Palangka Raya,” ucapnya.
Ia menyampaikan, lantaran Agus yang berpindah-pindah tempat, petugas gabungan bergerak cepat ketika mengetahui pelaku berada di Kalimantan Tengah, hingga ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita, di tepi jalan raya tanpa adanya perlawanan.
“Jadi yang bersangkutan tidak punya alat komunikasi, jadi pihak kepolisian menyebarkan fotonya dan masuk DPO. Pelaku mengaku bahwa pembunuhan ini tidak direncanakan. Saat itu pelaku menyampaikan agar korban tidak lagi melakukan pemukulan bahkan memarahi istrinya yang merupakan saudara korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan penganiayaan berat hingga tujuh tahun penjara. sam
