BANJARMASIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengedukasi kemampuan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital dan terintegrasi, melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Informasi DPMPTSP Kalsel Wahdatun Nissa Alkaff mengatakan, MPP merupakan terobosan fundamental dalam ekosistem pelayanan publik di Indonesia menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang semakin progresif.
“Penyelenggaraan MPP diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Regulasi ini menunjukan komitmen pemerintah menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/6).
Menurutnya, MPP hadir sebagai pengembangan dari konsep pelayanan terpadu yang tidak hanya mengintegrasikan layanan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sektor swasta dalam satu sistem pelayanan yang terhubung dan terintegrasi.
“Filosofi utama MPP, yakni menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, tepat, mudah dijangkau, dan efisien,” katanya.
Dalam implementasinya, lanjut dia, MPP mengedepankan prinsip keterpaduan, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan, dan efektivitas, sehingga mampu memangkas berbagai hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan layanan publik.
Dengan menyederhanakan proses bisnis dan menghilangkan tahapan yang tidak diperlukan, MPP dinilai mampu mengurangi waktu serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen maupun perizinan.
Ia mengungkapkan, perkembangan pelayanan publik kini memasuki fase baru melalui kehadiran MPP Virtual.
Inovasi tersebut menjadi langkah transformasi yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan maupun lokasi MPP fisik.
“Jika MPP fisik menghadirkan berbagai layanan dalam satu lokasi, MPP Virtual membawa layanan tersebut langsung ke masyarakat. Ini menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi keterbatasan jarak dan akses geografis,” jelasnya.
Ia menyebutkan, keunggulan MPP Virtual sangat dirasakan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, pedesaan, maupun wilayah perbatasan yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan mobilitas.
Selain itu, layanan ini juga mendukung prinsip inklusivitas dengan memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu.
Dengan pendekatan tersebut, MPP Virtual tidak hanya menjadi pelengkap layanan publik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menegaskan, MPP Virtual merupakan salah satu implementasi nyata Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan modern, transparan, dan inovatif.
“Transformasi digital melalui MPP Virtual bukan sekadar mengubah layanan dari berbasis kertas menjadi digital. Lebih dari itu, transformasi ini mendorong perubahan cara pemerintah mengambil keputusan, menerima aspirasi masyarakat, serta membangun akuntabilitas publik dengan tetap mengedepankan integritas,” pungkasnya. ant
