JAKARTA – Badan Pengelola Ta­bungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai kebijakan Kre­dit Pemilikan Rumah (KPR) sub­sidi dengan masa cicilan hi­ng­ga 40 tahun berpotensi mem­per­luas akses masyarakat ter­ha­dap pembiayaan perumahan se­ka­ligus mendorong per­tum­buh­an sektor properti nasional.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan per­panjangan tenor KPR akan mem­buat angsuran bulanan men­jadi lebih ringan sehingga me­ningkatkan kemampuan mas­ya­rakat untuk memenuhi syarat pem­biayaan perbankan.

“Semakin panjang masa cici­lan, semakin ringan angsuran ya­ng harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi per­syaratan kemampuan bayar per­ban­kan memiliki peluang lebih be­sar untuk mendapatkan rumah sub­sidi,” ujar Heru dalam ke­te­ra­ngannya di Jakarta.

Menurut Heru, skema ter­se­but memungkinkan angsuran ru­mah subsidi berada pada ki­sar­an Rp500 ribu hingga Rp700 ri­bu per bulan. Kondisi ini dinilai da­pat meningkatkan ke­ter­ja­ng­kau­an hunian bagi kelompok ma­s­yarakat berpenghasilan ren­dah, termasuk pekerja dengan pen­dapatan sekitar Rp2,8 juta per bulan.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ter­sebut diharapkan dapat mem­per­luas basis konsumen sektor pe­ru­mahan, meningkatkan per­min­taan rumah subsidi, serta mem­berikan efek berganda ter­ha­dap industri konstruksi dan sek­tor pendukung lainnya.

Selain memperpanjang tenor pem­biayaan, pemerintah tetap mem­pertahankan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5 persen unt­uk rumah tapak dan 6 persen un­tuk rumah susun selama masa kre­dit berlangsung. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya ba­gi masyarakat di tengah tren ke­naikan suku bunga acuan.

Sebelumnya, Menteri Pe­ru­mahan dan Kawasan Perm­u­kim­an (PKP) Maruarar Sirait men­ya­takan skema KPR subsidi de­ng­an tenor hingga 40 tahun telah di­sepakati dan siap dii­mp­le­men­tasikan.

Keputusan tersebut diambil da­lam rapat Komite BP Tapera ber­sama sejumlah kementerian ter­kait sebagai tindak lanjut arah­­an Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pem­biayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi mas­ya­r­a­kat.

Menurut Maruarar, pe­me­rin­tah berupaya menjaga ke­se­im­bangan antara peningkatan ak­ses kepemilikan rumah bagi mas­yarakat dan keberlanjutan bis­nis perbankan sebagai pen­ya­lur kredit.

Selain memperpanjang tenor pem­biayaan, pemerintah juga me­mastikan bunga KPR rumah sub­sidi tapak teta berada di level 5 persen meski Bank Indonesia me­naikkan suku bunga acuan (BI-Rate).

Kebijakan tersebut dinilai pen­ting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus men­du­kung target peningkatan ke­pe­mi­likan rumah di Indonesia. De­ngan cicilan yang lebih ter­ja­ng­kau dan bunga tetap, pemerintah ber­harap semakin banyak mas­ya­rakat berpenghasilan rendah ya­ng mampu memiliki rumah per­tama tanpa terbebani kenaikan bia­ya pembiayaan di masa de­pan. rep/mb06