BANJARMASIN – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka menggali informasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, Rabu (25/6) siang.
Pertemuan tersebut menjadi sarana berbagi pengalaman dalam penguatan regulasi yang mendukung perkembangan sektor ekonomi kreatif di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum bertukar pandangan mengenai berbagai strategi pengembangan ekonomi kreatif yang telah diterapkan di Kalsel.
Menurutnya, pembahasan mencakup berbagai aspek yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, termasuk pengembangan produk halal serta pemberdayaan pelaku usaha yang menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi daerah.
Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Keterlibatan publik dinilai mampu menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Paman Yani –sapaan akrabnya– menjelaskan, DPRD Kalsel berupaya membuka ruang partisipasi masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menjaring masukan terhadap raperda yang sedang dibahas.
Menurutnya, langkah tersebut membantu DPRD memperoleh berbagai perspektif dari masyarakat dan pemangku kepentingan, sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam.
“Kita minta masukan langsung dari masyarakat. Untuk ekonomi kreatif misalnya, UMKM kita kumpulkan bersama masyarakat agar pendapat mereka bisa menjadi bahan dalam pembahasan raperda,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan pelaku UMKM dan masyarakat dapat mempermudah proses pembahasan regulasi, karena berbagai masukan telah dihimpun sejak awal penyusunan raperda.
Sementara, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jambi Heru Kustanto SPd MPd menyampaikan, kunjungan ke Kalsel dilakukan untuk mempelajari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang telah lebih dulu diterapkan di daerah tersebut.
Menurutnya, DPRD Jambi saat ini tengah menyusun regulasi serupa karena belum memiliki perda yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif, baik dari sektor pariwisata maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami sengaja berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk studi tiru dan sharing dengan DPRD maupun perangkat daerah terkait. Alhamdulillah, banyak hal yang bisa kami dapatkan dan menjadi modal bagi kami dalam menyusun perda ekonomi kreatif di Provinsi Jambi,” katanya.
Ia menyebutkan, berbagai masukan yang diperoleh dari Komisi II DPRD Kalsel akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda yang tengah dibahas. “Semoga regulasi tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi,” harapnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, kedua daerah sepakat kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarlegislatif menjadi langkah strategis untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. rds
