JAKARTA – Harga tiket pe­sa­wat yang mulai mendapatkan dis­kon pada periode 24 Juni-5 Juli 2026 tetap bergerak dinamis men­jelang waktu keberangkatan.

Fenomena itu terlihat dari har­ga tiket rute Bandara In­terna­si­onal Soekarno-Hatta (CGK) me­nuju Surabaya (SUB). Ber­dasarkan pantauan pada Rabu pukul 18.00 WIB, harga ter­mu­rah untuk keberangkatan 25 Juni dan 26 Juni dibanderol mulai Rp1.039.605 per penumpang.

Sementara itu, untuk ke­be­ra­ngkatan 30 Juni, harga ter­mu­rah pada rute yang sama sudah n­a­ik menjadi Rp1.203.494.

Mengapa demikian? Direktur Je­n­deral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan har­ga tiket pesawat di Indonesia me­mang bersifat dinamis karena mas­kapai memiliki ruang un­tukmenentukan tarif selama masih berada di bawah ketentuan tarif bat­as atas (TBA) dan tarif batas ba­wah (TBB) yang ditetapkan pe­merintah.

Menurutnya, harga tiket di­pe­ngaruhi berbagai faktor mulai da­ri periode low season dan high se­ason, tingkat permintaan pe­num­pang, hingga segmentasi la­yan­an yang ditawarkan masing-ma­sing maskapai. “Harga tiket pe­sawat di Indonesia dibatasi oleh TBA, sehingga masing-ma­sing maskapai dapat menentukan har­ga tiketnya tergantung periode low season atau high season dan de­man penumpangnya,” ka­ta­nya.

Dia menjelaskan, maskapai ju­ga memiliki kategori layanan ber­beda mulai dari no frills atau low cost carrier (LCC), medium ser­vice, hingga full service. Kon­disi itu membuat harga tiket an­ta­ra satu maskapai dan maskapai la­innya dapat berbeda meskipun me­layani rute yang sama. Ke­ten­tuannya, untuk maskapai full ser­vice, tarif dapt mencapai 100% da­ri TBA.

Maskapai medium service di­ba­tasi maksimal 90% dari TBA, se­dangkan LCC hanya boleh me­ng­enakan tarif maksimal 85% dari TBA. Mengacu Keputusan Men­teri Perhubungan No. 106/2019, TBA untuk rute CGK-SUB senilai Rp1.167.000 dan TBB Rp408.000. Artinya, mas­kapai dapat menentukan tarif da­sar (base fare) dalam rentang ter­se­but. bisn/mb06