BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memperkuat pengawasan dengan menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal 2026 yang diikuti 150 pelaku usaha IKM di kota Banjarmasin, Kamis (25/6).
Kegiatan ini sebagai akselerasi Pemko Banjarmasin dalam menghadapi tenggat waktu kebijakan kampanye nasional “Wajib Halal Oktober (WHO)” yang telah digaungkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari percepatan sertifikasi halal produk bagi seluruh pelaku usaha.
Asisten II Setdako Banjarmasin, Taufik Rivani, pada sosialisasi yang dihadiri Plt Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi, menekankan bahwa legalitas halal atas suatu produk merupakan bentuk perlindungan dan perhatian utama pemerintah kepada setiap pelaku usaha maupun konsumen.
Dengan diperolehnya sertifikat halal, kata Taufik, produk lokal dapat dipastikan bersaing di pasar yang lebih luas.
“Ini menjadi krusial karena erat kaitannya dengan menjaga kepercayaan konsumen. Artinya kita ingin produk ini dititik beratkan pada halal dan tayibnya baik dari segi produk, bahan, sumber pangannya hingga aspek higienis dalam proses produksi dan pengemasan,” ujarnya.
Ia berharap, dalam momentum emas menuju 500 Tahun Kota Banjarmasin sebagaimana slogan yang diusung tahun ini, “Kami Kawa”, sektor IKM kota bisa melaju, lebih berkembang dan berdaya saing.
Oleh karena itu, Plt. Kadisperdagin Banjarmasin, Noorsyahdi menyebut, kuota yang dialokasikan untuk mendapat pendampingan sertifikasi halal di tahun ini sebanyak 150 kuota, terdiri dari 100 kuota untuk skema reguler dan sisanya melalui skema self-declare.
“Makanya hari ini kembali kita laksanakan pendampingan untuk mengejar kesiapan Wajib Halal Oktober (WHO) tahun 2026. Mudah-mudahan Banjarmasin siap untuk itu,” jelasnya.
Loka PJPH Kalsel, Habibie dalam paparannya menekankan terkait perbedaan klasifikasi skema reguler dan self-declare yang akan ditempuh oleh para pelaku usaha. Ia juga mengingatkan dalam salah satu syarat utama mengantongi sertifikasi halal, penyelia halal dalam usaha yang dijalankan harus benar-benar memenuhi ketentuan dan syariat yang berlaku.
“Artinya pelaku usaha yang juga penyelia halal ini harus beragama Islam yang pertama, tahu menahu soal bahan yang digunakan, memastikan bahan tidak beririsan dengan bahan yang digolongkan haram. Kemudian proses pengolahannya seperti apa ini akan jadi bagian dari syarat verifikasi oleh tim pendamping,” katanya. via
