BANJARMASIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat pengawasan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) dan penerimaan murid baru madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 guna mencegah praktik pungutan liar serta memastikan akses pendidikan berjalan adil dan transparan.

Pengawasan tersebut dilakukan dengan membuka posko pengaduan masyarakat serta memantau langsung proses penerimaan murid baru di tingkat Dinas Pendidikan, sekolah, dan madrasah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan calon peserta didik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Banjarmasin, Senin, mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas melalui proses penerimaan yang akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

“Pengawasan Ombudsman Kalsel dalam rangka memastikan penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan dan akuntabel, serta memastikan komitmen tanpa pungutan liar benar-benar diwujudkan penyelenggara,” kata Hadi.

Dia menjelaskan pengaduan masyarakat menjadi salah satu fokus pengawasan Ombudsman Kalsel, sehingga calon peserta didik, orang tua, ataupun wali murid dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

Ombudsman Kalsel telah menyediakan kanal-kanal layanan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat, antara lain datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin.

Kemudian, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08111653737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.

“Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO),” ujarnya.

Selain membuka layanan pengaduan, Ombudsman Kalsel juga melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggara SPMB dan PMBM serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian apabila ditemukan kendala dalam proses penerimaan murid baru.

Hadi menuturkan pengawasan tersebut mencakup tiga tahapan utama yakni persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi, proses pendaftaran, seleksi jalur penerimaan, hingga pengelolaan pengaduan setelah proses penerimaan selesai.

“Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan sosialisasi serta informasi mengenai jalur penerimaan maupun perubahan aturan diketahui dan dipahami seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Ombudsman Kalsel juga menyoroti penerapan jalur prestasi akademik yang menggunakan nilai tes kompetensi akademik (TKA) bersama nilai rapor lima semester terakhir serta perubahan konsep jalur zonasi menjadi jalur domisili berbasis wilayah administratif seperti kecamatan dan wilayah perbatasan.

“Sekolah dan panitia sebaiknya membantu serta mendampingi calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kendala mengakses aplikasi SPMB online, sehingga pelayanan publik berjalan berkualitas tanpa maladministrasi,” tegas Hadi.

Bukan itu saja, kata dia, dengan pengawasan tersebut, Ombudsman Kalsel berharap pelaksanaan SPMB dan PMBM tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih baik, berkeadilan, bebas intervensi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. ant