BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan aktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman menyampaikan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka memastikan penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Selain itu juga komitmen SPMB dan PMBM tanpa pungutan liar (pungli) betul-betul bisa dipahami dan diwujudkan oleh para penyelenggara di tingkat dinas pendidikan, kantor kementerian agama, satuan pendidikan (sekolah/madrasah), maupun panitia pelaksana,” ujarnya, Selasa (23/6).
Ia menyebutkan, bentuk pengawasan Ombudsman Kalsel antara lain dengan membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PMBM.
Calon peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan pelaksanaan SPMB dan PMBM, dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel tanpa dipungut biaya atau gratis.
Ombudsman Kalsel sendiri telah menyediakan kanal-kanal layanan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat, antara lain datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S Parman Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811-165-3737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.
“Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO),” katanya.
Selain posko pengaduan, lanjut dia, Ombudsman Kalsel melakukan pemantauan langsung ke para penyelenggara SPMB dan PMBM, seperti dinas pendidikan dan sekolah/madrasah, juga wawancara dengan orangtua/wali siswa.
Tidak kalah pentingnya, pertemuan dan koordinasi juga dilakukan dengan para pihak terkait, termasuk dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga diharapkan dapat berdampak pada tindaklanjut dan penyelesaian aduan maupun laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB tahun ini secara cepat dan solutif.
Adapun cakupan pengawasan terhadap potensi permasalahan pada tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan, persiapan seperti penyusunan petunjuk teknis, dan sosialisasi.
“Secara khusus, Ombudsman Kalsel menyoroti pemberlakuan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang digabungkan dengan nilai rapor lima semester terakhir untuk seleksi SPMB tahun ini melalui Jalur Prestasi Akademik,” jelasnya.
Kemudian, untuk penerapan seleksi SPMB berdasarkan Jalur Domisili, bukan lagi Jalur Zonasi dengan pendekatan berbasis wilayah administratif daerah, yaitu kecamatan dan wilayah perbatasan.
“Kami tekankan agar dinas dan para penyelenggara SPMB bisa memastikan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai jalur-jalur penerimaan maupun hal-hal yang baru atau berubah, diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekolah dan panitia sebaiknya pula membantu dan mendampingi calon peserta didik, orangtua atau wali yang mengalami kendala atau kesulitan dalam mengakses aplikasi SPMB online, sehingga diharapkan terwujud pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi.
Hadi pun berharap, dengan berbagai langkah pengawasan dari Ombudsman Kalsel, penyelenggaraan SPMB dan PMBM tahun ini akan semakin baik, berkeadilan, tanpa intervensi, dan terhindar dari maladministrasi. rds
