TANJUNG – Gerak cepat jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo membuahkan hasil dengan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman sebuah masjid di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Senin (22/6) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut di alami korban FAH (33), warga Desa Garagata.
“Pada sore itu, korban memarkirkan skuter metik warna merah miliknya di halaman masjid saat hendak melaksanakan shalat berjamaah,” katanya, Selasa (23/6).
Karena terburu-buru mengejar rakaat shalat, korban meninggalkan kunci kontak di dalam box sebelah kiri sepeda motor.
Usai melaksanakan shalat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV masjid, diketahui kendaraan tersebut dibawa seorang pria yang tidak dikenal.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dengan kerugian yang di alami mencapai Rp 8 juta,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tabalong segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, malam harinya pelaku berhasil diamankan di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku diketahui bernama RTF (27), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Diketahui pula bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit skuter matic warna merah, satu lembar STNK, serta satu buku BPKB kendaraan milik korban. yan
