Oleh : Hernawati Hilmi ( Pemerhati Sosial Masyarakat)

Belakangan ini, masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dihebohkan oleh berita mengenai maraknya fenomena komunitas ‘boti’. Istilah ini biasanya digunakan di media sosial untuk menggambarkan laki-laki yang berperilaku feminin atau menyukai sesama jenis. Puncaknya terjadi pada Mei 2026 lalu, ketika rencana acara kumpul-kumpul atau gathering kelompok tersebut di Kalimantan Tengah menjadi viral dan memicu protes keras dari netizen. Bagi warga Kalimantan yang memegang erat budaya Banjar dan nilai-nilai agama, kabar ini tentu sangat mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan.

Kita tidak boleh menganggap remeh masalah ini. Gaya hidup seperti ini sekarang sangat mudah ditemukan di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Melalui kecanggihan teknologi dan aturan algoritma, konten-konten menyimpang ini disebarkan secara cepat. Hal-hal yang dulunya dianggap tabu, aneh, dan melanggar norma, sekarang pelan-pelan mulai terlihat biasa karena setiap hari muncul di layar HP anak-anak kita. Jika dibiarkan, tontonan ini akan merusak pikiran generasi muda kita.

Mengapa fenomena ini bisa tumbuh subur? Jika kita teliti, ini adalah dampak nyata dari gaya hidup sekuler-liberal yang semakin kuat di tengah masyarakat. Sekularisme adalah paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan sehari-hari. Dalam sistem ini, kebebasan individu atau Hak Asasi Manusia (HAM) sering kali dijadikan alasan tertinggi. Akibatnya, urusan orientasi seksual dianggap sebagai hak pribadi masing-masing orang. Negara dan hukum positif pun cenderung tidak mau ikut campur selama tidak ada kekerasan fisik. Cara pandang masyarakat akhirnya bergeser, tidak lagi melihat apakah perbuatan itu halal atau haram, melainkan hanya melihat suka sama suka.

Ketika agama dipaksa hanya menjadi urusan pribadi di dalam rumah atau tempat ibadah, aturan publik kehilangan arah moralnya. Kritik atau nasihat keagamaan yang menolak perilaku menyimpang seperti LGBT sering kali dicap sebagai sikap tidak toleran atau melanggar kebebasan berekspresi. Di sisi lain, industri hiburan digital justru memanfaatkan hal ini demi keuntungan materi. Demi mengejar viewers, likes, dan keuntungan, media sosial sengaja menaikkan konten-konten kontroversial tanpa memikirkan rusaknya moral penonton anak-anak dan remaja.

Kondisi ini diperparah oleh sistem pendidikan yang kurang menekankan landasan iman dan takwa yang kuat. Pendidikan saat ini terkadang terlalu fokus pada toleransi tanpa batas yang jelas. Akibatnya, remaja kita kehilangan pegangan hidup dan tidak bisa membedakan mana perbuatan yang benar dan mana yang salah sesuai syariat. Dampak dari pembiaran ini sangat berbahaya. Pertama, identitas diri anak muda menjadi kabur. Kedua, institusi keluarga yang sakral terancam hancur karena fungsi melahirkan keturunan yang sah menjadi hilang. Ketiga, moralitas generasi penerus kita akan rusak total.

Melihat bahaya yang sudah di depan mata ini, kita tidak bisa lagi memakai cara-cara biasa yang sifatnya sementara. Kita butuh solusi yang menyeluruh dan menyentuh akar masalahnya. Solusi utama yang harus kita lakukan adalah mengembalikan nilai-nilai iman dan takwa sebagai dasar utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketika hukum agama dijadikan pedoman tertinggi, negara akan memiliki kekuatan penuh untuk melindungi moral warganya tanpa terikat oleh kepentingan bisnis atau kebebasan kebablasan.

Langkah nyata yang harus diambil dimulai dari dunia pendidikan. Kurikulum sekolah harus diubah agar mampu menanamkan akidah yang kuat sejak dini, mempertegas identitas laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya, serta mengajarkan batasan pergaulan. Selain itu, pemerintah harus melakukan kontrol yang ketat terhadap media sosial dan televisi. Semua konten yang mempromosikan atau menormalisasi perilaku menyimpang harus dilarang keras. Media digital harus dikembalikan fungsinya sebagai sarana edukasi dan pembentukan karakter yang baik.

Di lingkungan terkecil, ketahanan keluarga harus diperkuat. Para orang tua harus lebih peduli dan mengawasi pergaulan serta tontonan anak-anak mereka. Budaya saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar) juga harus dihidupkan lagi di lingkungan tetangga agar lingkungan kita tetap bersih dari kemaksiatan. Terakhir, semua aturan ini harus didukung oleh penegakan hukum yang tegas dari negara agar memberikan efek jera. Hanya dengan kerja sama yang menyeluruh antara keluarga, masyarakat, dan negara yang berlandaskan aturan agama, kita dapat menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran.

Hanya islam yang memiliki aturan paripurna. Aturan yang lahir dari akidah dan mengatur segala aspek kehidupan. Sebagai muslim sudah selayaknya kita memperjuangkan penerapan islam secara kaffah (menyeluruh) yang akan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 208,”Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”

Wallahu a’lam bishshawwab