MUNGKIN lebih tepat disebut dengan “penyucian” atau “pembersihan” ebagai terjemahan dari kata dalam bahasa Arab thaharah. Penyucian adalah sebuah ritual (ibadah) yang menjadi pintu masuk sebelum seseorang melaksanakan ibadah tertentu.
Dalam fikih, thaharah sering ditempatkan sebagai syarat keabsahan sebuah ibadah. Shalat, misalnya, tidak dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa didahului proses penyucian diri, baik melalui wudhu maupun mandi besar sesuai ketentuan syariat.
Dalam hukum Islam, thaharah dibedakan menjadi bersih dari najis dan bersih dari hadats. Yang pertama diselesaikan dengan membasuh atau membiarkan bekasnya di tanah terbuka dan yang kedua dilakukan melalui mandi dan wudu.
Sekilas, thaharah tampak sebagai praktik sederhana yang dilakukan berulang dalam eseharian seorang Muslim. Ia menjadi rutinitas sebelum berdiri menghadap Allah dalam shalat. Namun, jika direnungkan lebih jauh, konsep penyucian dalam Islam memiliki pesan yang jauh lebih luas daripada sekadar membersihkan anggota tubuh. Thaharah mengandung kesadaran bahwa hubungan manusia dengan Allah tidak dapat dipisahkan dari hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan sesama, dan dengan alam tempat ia hidup.
Dalam perspektif ekologis, penyucian menjadi simbol penting tentang keniscayaan tersedianya lingkungan hidup yang baik. Ketika Islam mensyaratkan air sebagai media utama bersuci, maka secara tidak langsung Islam menegaskan bahwa air bukan sekadar benda yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan bagian dari karunia Allah ang harus dijaga kesucian dan keberlanjutannya.
Air yang tercemar, lingkungan yang kotor, dan ruang hidup yang dipenuhi najis pada akhirnya bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual manusia.
Karena itu, thaharah seharusnya tidak berhenti pada tindakan membasuh tangan, wajah, kaki, atau membersihkan tubuh. Ia perlu dipahami sebagai pendidikan moral agar manusia mencintai kebersihan, menjaga sumber air, dan merawat lingkungan. Tidak mungkin seseorang berbicara tentang kesucian diri sementara ia membiarkan sungai tercemar, membuang sampah sembarangan, atau merusak keseimbangan alam yang menjadi sumber kehidupan.
Islam mengajarkan bahwa kebersihan bukan hanya persoalan esttika, tetapi bagian dari kesadaran iman. Lingkungan yang bersih, air yang terjaga, dan ruang hidup yang sehat merupakan bagian dari upaya menghadirkan kehidupan yang selaras dengan tujuan syariat.
Dengan demikian, thaharah dapat dibaca sebagai pesan ekologis: manusia yang ingin menyucikan dirinya di hadapan Allah juga memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga kesucian bumi sebagai tempat ia menjalankan amanah kekhalifahan.
Dalam aktivitas bersuci, air bersih menempati posisi yang sangat sentral. Air tidak hanya berfungsi sebagai sarana atau alat untuk membersihkan diri, tetapi juga memiliki kedudukan yang lebih luas dalam kehidupan manusia.
Sebagai alat, air dalam fikih dipersyaratkan memiliki karakteristik tertentu, yaitu suci dan menyucikan (thahir wa muthahhir), sehingga mampu menghilangkan najis dan menjadi media bersuci dari hadas. Karea itu, kualitas air menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sahnya sebuah ibadah bersuci.
Namun, pada sisi yang lain, air juga dapat dipandang sebagai “subjek” yang harus mendapat perhatian dan perlindungan.
Air bukanlah sumber daya yang hadir tanpa batas, melainkan anugerah Allah yang memiliki keterbatasan dan membutuhkan pemeliharaan. Ketersediaan air bersih yang memungkinkan manusia menjalankan ibadah bukanlah sesuatu yang otomatis ada selamanya. Ia bergantung pada bagaimana manusia memperlakukan alam, menjaga sungai, melindungi mata air, serta memastikan lingkungan tidak mengalami kerusakan.
Di sinilah letak titik krusial hubungan antara thaharah dan kesadaran ekologis. Ketika syariat menempatkan air sebagai syarat penting dalam bersuci, maka secara tidak langsung Islam sedang mengajarkan bahwa keberlangsungan ibadah manusia uga berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem.
Air yang tercemar bukan hanya mengancam kesehatan manusia, tetapi juga dapat menghambat terpenuhinya kebutuhan spiritual umat. Bagaimana mungkin seseorang dapat menjaga kesucian dirinya jika sumber kehidupan yang menjadi media penyucian justru dibiarkan rusak?
Karena itu, menjaga sumber-sumber air merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Merawat sungai, mengurangi pencemaran, menjaga kawasan resapan air, dan menggunakan air secara bijak bukan sekadar aktivitas ekologis, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nikmat Allah. Kesadaran ini menjadikan thaharah tidak berhenti pada aktivitas individual sebelum shalat, tetapi berkembang menjadi gerakan moral untuk menjaga bumi agar tetap layak dihuni.
Dengan cara pandang seperti ini, bersuci dalam Islam sesungguhnya mengandung pesan yang sangatprogresif: kesucian ritual tidak dapat dipisahkan dari kebersihan lingkungan. Air yang bersih membutuhkan alam yang sehat, dan alam yang sehat membutuhkan manusia yang memiliki kesadaran spiritual untuk menjaganya.
Dalam tradisi Nabi, menjaga sumber-sumber air bersih dari pencemaran merupakan bagian dari tanggung jawab bersama atau fardu kifayah yakni ajaran Islam yang menempatkan kemaslahatan umum sebagai tanggung jawab kolektif. Air adalah kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup, sehingga menjaga keberlangsungannya tidak dapat dibebankan hanya kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan menjadi kewajiban moral bersama.
Nabi Muhammad SAW memberikan perhatian besar terhadap kebersihan lingkungan dan perlindungan sumber air. Dalam sebuah hadis, beliau melarang umatnya melakukan tindakan yang dapat mencemari sumber air yang digunakan bersama. asulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tergenang, kemudian mandi darinya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Larangan ini menunjukkan bahwa air sebagai sumber kehidupan harus dihormati dan dijaga kebersihannya, karena pencemaran terhadap air dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia.
Al-Qur’an juga menegaskan posisi air sebagai unsur utama kehidupan. Allah berfirman: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.” (QS. al-Anbiya’ [21]: 30). Ayat ini tidak hanya menjelaskan fakta penciptaan, tetapi juga mengandung pesan bahwa air memiliki nilai yang sangat fundamental dalam keberlangsungan kehidupan.
Merusak air berarti merusak salah satu fondasi kehidupan yang Allah anugerahkan kepada makhluk-Nya.
Dengn demikian, thaharah dalam Islam tidak semata-mata berbicara tentang membasuh anggota tubuh sebelum ibadah, tetapi juga mengajarkan tanggung jawab ekologis. Menjaga air tetap suci dan lingkungan tetap bersih merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ibadah, kesehatan manusia, dan keseimbangan kehidupan di bumi. (*)
