
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Dua terdakwa yang dipecat adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Mereka masing-masing juga divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (10/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sementara dua terdakwa lainnya lolos dari sanksi pemecatan. Mereka adalah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.
Mereka sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, tanpa ada sanksi pemecatan.
Dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah para Terdakwa secara jelas telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Kemudian perbuatan para Terdakwa telah merusak citra TNI, serta merusak soliditas yang telah terbangun antara TNI dengan masyarakat.
Perbuatan para Terdakwa juga telah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila hingga perbuatannya menimbulkan trauma berat bagi Andrie selaku korban.
Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas di TNI dan telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Majelis Hakim menyatakan penyiraman air keras yang dilakukan empat personel TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan dalam persidangan, salah satu ahli telah menyatakan bahwa operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.
“Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,” ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.
Untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, Hakim Zainal menegaskan maka seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara.
Dengan demikian, sebuah operasi intelijen dapat berjalan apabila adanya perintah atau otorisasi struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban.
“Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi,” kata Hakim Zainal.
Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yakni telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. web

