
BARABAI-Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Inspektorat menggelar, kegiatan sosialisasi antikorupsi yang ditujukan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif, untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran sejak awal masa bakti mereka di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sosialisasi ini diberikan guna membentuk para ASN PPPK baru agar memiliki integritas antikorupsi,” kata Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat HST H. Haikal di Barabai.
Haikal yang hadir sebagai narasumber menekankan bahwa ASN PPPK baru harus memahami definisi korupsi secara utuh, yakni tindakan penyalahgunaan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka demi mendapatkan keuntungan sepihak yang merugikan kepentingan orang banyak.
Ia juga memaparkan, bahwa tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam 13 pasal pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.”Terdapat 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang secara garis besar dikelompokkan menjadi tujuh kategori utama, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, hingga penggelapan dalam jabata,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan kelompok besar lainnya yang harus diwaspadai adalah pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi.
Pemahaman mengenai kelompok-kelompok ini dinilai sangat penting, agar para ASN baru dapat mengidentifikasi dan menghindari potensi pelanggaran hukum saat menjalankan tugas kedinasan sehari-hari.
Satu hal yang menjadi sorotan utama Haikal adalah mengenai gratifikasi, suap, dan pemerasan yang sering kali disalahpahami.
“Gratifikasi sering kali berhubungan dengan jabatan dan bersifat tanam budi tanpa kesepakatan di awal, berbeda dengan suap yang memiliki kesepakatan rahasia, atau pemerasan yang bersifat permintaan sepihak dari pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya,” paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Haikal juga mewanti-wanti para peserta, agar tidak terjebak pada hal-hal yang sering dianggap sebagai pembenaran atas praktik korupsi.
Alasan-alasan seperti “sekadar ucapan terima kasih”, “uang lelah”, “lumrah dan wajar”, atau dalih “adat ketimuran” harus segera ditinggalkan karena dapat memicu terjadinya konflik kepentingan yang merusak profesionalisme pegawai.
Terkait regulasi pelaporan, dipaparkan pula mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Haikal menegaskan, bahwa setiap ASN wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, namun ada pengecualian untuk pemberian dalam ranah keluarga atau acara adat/agama tertentu, seperti pernikahan atau kelahiran, dengan batas nilai maksimal sebesar Rp1.500.000,00 dari setiap pemberi. Haikal mengajak seluruh ASN PPPK baru di lingkup Pemkab HST untuk berkomitmen penuh mendukung kampanye “Stop Korupsi”.{[an/mb03]}

