
BANJARMASIN – Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026).
Dengan kebijakan tersebut, seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib bagi pelaku usaha mengantongi sertifikat halal.
Walikota Banjarmasin H M Yamin mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen, tetapi juga menjadi jaminan mutu yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan. Selain itu, produk bersertifikat halal memiliki peluang yang lebih besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
“Saya harap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal terus meningkat sehingga produk-produk lokal dapat berkembang, memiliki nilai tambah, dan mampu menembus pasar nasional maupun internasional,” katanya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Kota Banjarmasin, Noor Syahdi mengatakan, Banjarmasin telah menjalankan program fasilitasi sertifikasi halal sejak 2017 sebagai upaya memenuhi ketentuan jaminan produk halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasaran.
“Sejak tahun 2017 kami sudah melaksanakan program sertifikasi halal. Setiap tahun kegiatan ini terus berjalan untuk mendukung pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.
Komitmen ini berhasil meraih penghargaan Indonesia Halal Industry Award 2024, sebagai salah satu daerah yang dinilai berhasil dalam pengembangan ekosistem halal dan peningkatan jumlah produk bersertifikat halal.
“Tentunya dengan WHO ini akan semakin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan program sertifikasi halal gratis sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional,” harapnya. via

