
TANJUNG – Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB Tabalong menyalurkan bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pengembangan usaha ekonomi produktif kepada puluhan keluarga penerima manfaat.
Kepala Dinsos P3AP2KB, H Syam’ani mengatakan, pada 2026 ini sebanyak 45 keluarga menerima bantuan RTLH, sementara 38 keluarga lainnya mendapatkan bantuan untuk pengembangan usaha ekonomi produktif.
Hal tersebut ia sampaikan saat Sosialisi UEP Perorangan dan RS-RTLH Tahap 1 Tahun 2026, bertempat di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (3/6).
“Untuk bantuan rumah tidak layak huni, ada yang berupa pembangunan baru dengan nilai bantuan Rp25 juta setiap keluarga dan rehabilitasi rumah dengan nilai maksimal Rp20 juta setiap keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima manfaat.
“Sebelum dana dicairkan, penerima diwajibkan menyiapkan rekening serta melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Penerima bantuan usaha ekonomi produktif telah memiliki rencana usaha yang akan dikembangkan, sedangkan penerima bantuan RTLH telah menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan pelaksanaan pembangunan.
Untuk memastikan program berjalan sesuai rencana, Dinsos P3AP2KB akan melakukan pendampingan secara berkelanjutan.
Pendampingan melibatkan fasilitator desa, tenaga sukarela kecamatan, serta petugas dari dinas terkait.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai dengan yang telah direncanakan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Syam’ani menegaskan, dana bantuan yang ditransfer ke rekening penerima manfaat tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, baik administrasi maupun alasan lainnya.
“Jika ada petugas yang meminta imbalan atau melakukan pemotongan dana bantuan, silahkan segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Dinsos P3AP2KB menggandeng kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program RTLH ini.
“Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran serta menghasilkan bangunan yang memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Penyaluran bantuan RTLH dan usaha ekonomi produktif tersebut dijadwalkan berlangsung selama Juni 2026.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Tabalong,” pungkasnya.yan/rds

