
TANJUNG – Polsek Tanjung melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aksi balap liar (bali) di Jalan Desa Mahe Seberang RT 3, Kecamatan Tanjung, Minggu (31/5) sore.
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aktivitas balap liar yang kerap dilakukan para remaja di sore hari di wilayah Desa Mahe Seberang.
Selain membahayakan keselamatan para pelaku, kegiatan tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.
Dari hasil kegiatan penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar.
Kendaraan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan standar kendaraan bermotor, seperti tidak menggunakan plat nomor kendaraan, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Untuk sementara waktu, ke enam kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Tanjung guna proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung menjelaskan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni membawa dokumen kendaraan yang sah, melengkapi kembali kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menghadirkan orangtua atau wali untuk diberikan arahan dan pembinaan oleh petugas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan, penindakan terhadap balap liar merupakan langkah yang dilakukan Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat.
“Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga menghimbau para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan,” pungkasnya. yan

