
KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan (diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, di Gedung Dekranasda, Senin (25/5) pagi.
Sosialisasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha mikro ini merupakan tahap pertama di tahun 2026, sebagai upaya pemerintah daerah untuk membina dan melindungi pelaku usaha mikro serta meningkatkan kapasitas usaha di Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli SSos diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs H Murdianto menyampaikan, pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung, memfasilitasi, dan mengupayakan kemajuan UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan hukum dan legalitas usaha sangat penting bagi UMKM, yang juga menjadi perhatian berbagai pemerintah daerah di Indonesia dalam rangka mendorong daya saing dan berkelanjutan usaha.
“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk, hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga berharap sosialisasi ini dapat membantu pelaku UMKM paham akan persoalan perlindungan hukum, dan meminimalkan risiko persoalan hukum di masa mendatang.
“Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh wawasan, pemahaman yang lebih baik lagi dalam meningkatkan kompetensi, kemampuan di bidang usaha dan perlindungan hukumnya, sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Di akhir sambutan, ia pun mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman tentang legalitas dan aspek-aspek hukum lainnya. nia

