Mata Banua Online
Jumat, Mei 29, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

97 Persen Penjual Online Berskala UMKM

by Mata Banua
28 Mei 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
(foto;mb/ant)

JAKARTA – Menteri Per­da­ga­ng­an (Mendag) Budi Santoso me­ng­ungkap mayoritas pelaku usa­ha di sektor -commerce In­donesia saat ini masih di­do­minasi usaha, mikro, kecil, dan me­nengah (UMKM). Ia men­catat sebanyak 97 persen penjual online di Indonesia merupakan pe­laku UMKM.

Data itu disampaikan Budi saat memaparkan regulasi e-commerce dan strategi per­lin­du­ngan pelaku usaha dalam negeri. Di sisi lain, ia menyoroti do­mi­nasi plaform digital yang saat ini masih terkonsentrasi pada se­jum­lah marketplace besar.

Berita Lainnya

Surplus 800 Ribu Ekor Ternak saat Idul Adha

Surplus 800 Ribu Ekor Ternak saat Idul Adha

28 Mei 2026
Harga Ayam Tembus Rp53.000 per Kilogram

Harga Ayam Tembus Rp53.000 per Kilogram

28 Mei 2026

“Hingga 2024 e-commerce di­dominasi oleh pelaku usaha mikro yang mencapai 97 persen. Di sisi lain, platform per­dagangan dikuasai oleh be­berapa platform e-commerce se­perti Shopee, Tokopedia, dan Bkalapak,” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.

Menurutnya, kondisi ter­sebut membuat pemerintah perlu memperkuat pengawasan ter­ha­dap kemungkinan praktik mo­no­poli maupun kebijakan plat­form yang berpotensi merugikan pedagang kecil.

Budi menjlaskan pelaku usa­ha online di Indonesia kini sudah tersebar di seluruh provinsi. Namun, berdasarkan sur­vei Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, aktivitas per­da­gangan digital masih ter­kon­sen­trasi di Pulau Jawa dengan porsi me­ncapai 42 persen.

Untuk menjaga persaingan usaha tetap seimbang, pe­me­rintah saat ini mengacu pada Pe­ra­turan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permen­dag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai dasar hukum per­daga­ngan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Kebijakan tersebut me­ru­pa­kan dasar untuk menciptakan level playing field yang setara an­tara pelaku usaha lokal dan glo­bal serta perdagangan online mau­pun offline,” ujarnya.

Ia menegaskan prinsip uta­ma regulasi tersebut adalah me­mas­tikan seluruh ketentuan yang ber­laku di perdagangan offline juga diterapkan dalam per­da­gangan online.

Selain membahas e-com­merce, Budi juga memaparkan strategi pengendalian impor yang saat ini dijalankan pe­me­rin­tah untuk melindungi industri da­lam negeri dari serbuan ba­rang asing.

Budi menjelaskan barang impor kini dibagi dalam tiga ke­lompok utama, yakni barang ya­ng dilarang impor, barang yang diatur impor, serta barang yang bebas impor.

Barang yang dilarang impor diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 dan mencakup 10 komoditas. Sementara barang yang diatur impor tercantum da­lam Permendag Nomor 16 hi­ng­ga 24 Tahun 2025 yang me­nc­akup 54 kmoditas. “Barang im­por pada prinsipnya harus da­lam keadaan baru, dan importir wajib memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API,” kata Budi.

Ia mengatakan pemerintah ju­ga terus memperkuat tata ke­lola impor melalui digitalisasi la­yanan perdagangan, itegrasi sistem perizinan, hingga peng­a­wasan berbasis elektronik yang kini diklaim dilakukan se­pe­nuh­nya secara online.

Menurut Budi, Indonesia ter­masuk negara yang paling ak­tif menggunakan instrumen pe­ngamanan perdagangan atau sa­feguard untuk membendung lon­jakan barang impor dari luar negeri.

“Dalam instrumen sa­fe­guard, Indonesia tercatat sebagai ne­gara yang paling banyak me­ng­enakan tindakan pengamanan per­dagangan aitu sebanyak sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercatat,” ujarnya. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper