
JAKARTA – Harga emas Antam pada Minggu 24 Mei 2026, terpantau stagnan. Emas batangan Antam termurah berukuran 0,5 gram saat ini dihargai Rp1.436.500.
Mengutip laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Minggu, harga emas Antam untuk bobot 1 gram mencapai harga Rp2.773.000 pada hari ini atau masih sama dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Harga untuk emas ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp13.640.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp27.225.000. Ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp67.937.000, dan emas ukuran 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp135.795.000.
Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp271.512.000. Untuk ukuran 500 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp1.356.820.000, sedangkan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.713.600.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp2.577.000 per gam atau tidak bergerak dibandingkan dengan kemarin. Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.
Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak itu langsung dipotong dari nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, unuk harga buyback emas Antam telah mengalami kenaikan 9,19% pada periode berjalan 2026.
Berdasarkan data Logam Mulia Minggu harga buyback emas Antam tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan hari sebelumnya di Rp2.577.000.
Posisi itu masih terpaut dari rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high/ATH di Rp2.989.000 pada akhir Januari 2026. Kendati demikian, harga buyback emas Antam tercatat telah menguat 9,19% untuk periode berjalan tahun ini. Harga tersebut menjadi acuan pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) berdasarkan ukuran 1 gram.
Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sebagaimana diketahui, pergerakan harga buyback emas Antam dan harga emas Antam ukuran 1 gram sejalan dengan mahar logam mulia di pasar global. bisn/mb06

