Mata Banua Online
Rabu, Mei 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jaksa KPK: Ada Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Bos Blueray di Hotel

by Mata Banua
20 Mei 2026
in Headlines
0

 

AMPLOP yang diserahkan Bos Blueray Cargo John Field kepada Dirjen Bea Cukai.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama dengan tersangka suap Bos Blueray Cargo, John Field di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Berita Lainnya

Timwas: Transportasi Jemaah Belum Siap Hadapi Lonjakan

Timwas: Transportasi Jemaah Belum Siap Hadapi Lonjakan

20 Mei 2026
Pemprov Kalsel Dorong Penguatan SAKIP, RB dan ZI

Pemprov Kalsel Dorong Penguatan SAKIP, RB dan ZI

20 Mei 2026

Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Jaksa mulanya menanyakan awal mula pertemuan antara Bos Blueray Cargo John Field dengan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.

Ia juga mengatakan diminta menyampaikan kepada John bahwa pertemuan akan dihadiri oleh Djaka, Sisprian serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.

“Jadi disampaikan bahwa tadi ‘kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur’,” tanya JPU.

“Betul,” jawab Orlando.

“Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?” lanjut JPU.

“Iya Pak,” ujar Orlando.

Dalam kesempatan itu, Orlando mengaku sempat ditanya oleh John ihwal alasan pertemuan tersebut. Akan tetapi Orlando mengatakan dirinya tidak mengetahui alasannya dan hanya diminta untuk menghubungi John saja.

“Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja,” ujar Orlando.

Orlando mengatakan pertemuan di Hotel Borobudur itu kemudian terlaksana sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Ia menyebut pertemuan dilakukan secara tertutup antara Djaka, Rizal dan John di Hotel Borobudur.

Sebelumnya John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.

Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper