Mata Banua Online
Selasa, Mei 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satu Dari Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

by Mata Banua
12 Mei 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
Albertinus Parlinggoman Napitupulu satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin . (foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Tri Taruna Fariadisatu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan keberatan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut terdakwa Tri Taruna melalui penasehat hukumnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, bahwa surat dakwaan yang dibacakan JPU didepan persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dipimpin majelis hakim, Aries Dedy SH, Selasa (12/5), tidak bersesuaian.

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Kalsel latih 100 driver pemprov safety driving

Ditlantas Polda Kalsel latih 100 driver pemprov safety driving

12 Mei 2026
Komisi IV Studi Banding ke Dinas Pendidikan Jabar

Komisi IV Studi Banding ke Dinas Pendidikan Jabar

12 Mei 2026

“Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada disana,” ucap Arbain tim penasihat hukum terdakwa.

Menurut terdakwa Tri Taruna saat kejadian atau OTT KPK RI, sedang berada di Tapin dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU.

Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK kalau dirinya menabrak petugas saat dilakukannya OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin dan tidak ada menabrak petugas dan saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,” tandas Tri Taruna.

“JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada ditempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” tambah Arbain.

Sedangkan dua terdakwa lainnya atas nama Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto tidak melakukan eksepsi

“Kami tidak akan melakukan eksepsi,” ujar Indarto Budhi W, SH MH, penasehat hukum terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu

Hal serupa juga dikatakan Dr Junaidi SH MH, penasehat hukum terdakwa Asis Budianto. “keberatan akan dakwaan JPU nanti akan kami sampaikan pada pledoi,” ungkap Junaidi.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan ketiga terdakwa dituding melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada pasal Perbuatan Terdakwa sebagalmana dlatur dan diancam pldana dalam Pasal 12 hurut e atau pasal 12 huruf B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. ris/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper