
BANJARMASIN – Tri Taruna Fariadisatu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan keberatan akan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut terdakwa Tri Taruna melalui penasehat hukumnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, bahwa surat dakwaan yang dibacakan JPU didepan persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang dipimpin majelis hakim, Aries Dedy SH, Selasa (12/5), tidak bersesuaian.
“Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada disana,” ucap Arbain tim penasihat hukum terdakwa.
Menurut terdakwa Tri Taruna saat kejadian atau OTT KPK RI, sedang berada di Tapin dan tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan JPU.
Terdakwa juga membantah adanya pernyataan dari pihak KPK kalau dirinya menabrak petugas saat dilakukannya OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Saat kejadian OTT itu saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin dan tidak ada menabrak petugas dan saya sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,” tandas Tri Taruna.
“JPU menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada ditempat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” tambah Arbain.
Sedangkan dua terdakwa lainnya atas nama Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto tidak melakukan eksepsi
“Kami tidak akan melakukan eksepsi,” ujar Indarto Budhi W, SH MH, penasehat hukum terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu
Hal serupa juga dikatakan Dr Junaidi SH MH, penasehat hukum terdakwa Asis Budianto. “keberatan akan dakwaan JPU nanti akan kami sampaikan pada pledoi,” ungkap Junaidi.
Sebagaimana dalam berkas dakwaan ketiga terdakwa dituding melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada pasal Perbuatan Terdakwa sebagalmana dlatur dan diancam pldana dalam Pasal 12 hurut e atau pasal 12 huruf B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. ris/ani

