
BANJARMASIN – Dalam rangka memberikan efek jera terhadap pelaku balapan liar (bali) Satlantas Polresta Banjarmasin memberikan sanksi tilang, selama tiga bulan baru motor bisa diambil.
“Ada sebanyak 25 sepeda motor milik pelaku balapan liar yang diamankan oleh Sat Lantas Polresta Banjarmasin saat kegiatan penegakan hukum dan penertiban selama beberapa hari,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo, di Banjarmasin, Senin (11/5).
Dipaparkannya untuk efek jera pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku bali, bila diamankan lanbsung tilang ditempat dan setelah tiga bulan kedepan baru bisa diambil.
“Kami memberikan efek jera, pelaku bali yang diamankan melakukan trek trkan di Jalanraya, baru boleh mengambil sepeda motornya setelah tiga bulan kemudian,” katanya.
Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menyebut, aksi bali ini sudah sangat meresahkkan tidak bisa dibiarkan dan akan ditindak, dan lagi harus ada efek jera.
“Kita menjaga keselamatan masyarakat selaku pengguna jalanraya, saat dijalanraya,” terang Ipda Adi Harry Sucahyo.
Dituturkannya, sebelum penindakan, polantas hampir tiap hari menyampaikan himbauan, baik kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap para remaja selaku anaknya.
Kemudian, sosialisasi himbauan juga dilaksanakan di sekolah – sekolah di Bnajarmasin, melalui program Police Goes to School.
“Penindakan ini akan memberikan efek jera, jangan coba-coba membuat ulah, trek trekan di jalan raya, di Kota Banjarmasin, jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian,” pungkas Kasi Humas. sam/ani

