
PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai sejak Jum’at 8 Mei 2026.
Penerapan WFH bagi ASN sesuai program pemerintah, namun tidak kseluruhan, melainkan sebagian saja yang mana kebijakan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian pola kerja baru yang akan diuji efektivitasnya selama tiga bulan ke depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tala, Ismail Fahmi, kepada media di Pelaihari, belum lama tadi mengatakan penerapan program WFH dilakukan secara bertahap dan tetap memberikan pelayanan publik.
“Kita menerapkan WFH. Tapi untuk layanan publik tetap normal, karena yang bekerja secara WFH yang sebagian ASN saja,” ucap Fahmi
Menurutnya, hanya sekitar 30 persen pegawai yang tetap bekerja dari kantor pada masing-masing satuan kerja. Sedangkan sisanya menjalankan tugas dari rumah sesuai pembagian jadwal yang diatur tiap SKPD.
“Pegawai yang ngantor 30 persen pada tiap unit kerja. Nanti tergantung SKPD membagi komposisi jam dan jadwal kerjanya,” kata Fahmi.
Fahmi menegaskan kebijakan yang diterapkan Pemkab Tala merupakan WFH, bukan Work From Anywhere (WFA).
Dengan demikian, katanya, ASN tetap bekerja dari rumah dan bukan dari lokasi bebas, Dan penerapan kebijakan tersebut masih dalam tahap penyesuaian sehingga akan terus dievaluasi.
Bahkan pelaksanaannya dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui laporan rutin setiap bulan. “Pelaksanaannya dimonitoring Kemendagri dan dilaporkan setiap bulan,” jelasnya. ris/ani

