
TANJUNG – Dua warga Desa Sumber Baru, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar berinisial SJ (29) dan SYF (46), menjadi korban penipuan skema segitiga dengan modus jual beli mobil, Jumat (1/5) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, keduanya mendatangi Polsek Kelua untuk meminta saran, pendapat, dan penyelesaian permasalahan mereka.
“Kejadian bermula ketika SJ mengunggah penjualan sebuah mobil penumpang di media sosial dengan harga Rp 95 juta. Unggahan tersebut kemudian ditanggapi seseorang yang mengaku bernama Wawan (pelaku penipuan),” ujarnya, Sabtu (2/5).
Ia menyebutkan, pelaku selanjutnya meminta korban SJ menghapus unggahan tersebut dengan alasan kendaraan akan di beli melalui sistem kredit oleh rekannya. Namun tanpa sepengetahuan SJ, pelaku Wawan mengunggah ulang mobil tersebut di media sosialnya dengan harga jauh lebih murah, yakni sebesar Rp 60 juta.
“Unggahan tersebut kemudian menarik perhatian korban SYF yang kemudian terjadi tawar menawar antara pelaku Wawan dan korban SYF, hingga terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.
Pelaku kemudian mengatur komunikasi antara kedua korban, dan mengaku kendaraan tersebut berada di tempat tantenya, yakni korban SJ.
“Pelaku mengarahkan kepada SYF agar pembayaran dilakukan melalui rekening miliknya sedangkan kepada SJ, pelaku mengatur agar menyetujui harga yang di tawar SYF sebesar 50 juta Rupiah. Sementara kekurangan sebesar Rp 45 juta akan ditransfer ke SJ sekaligus hingga genap berjumlah 95 juta,” jelasnya.
Setelah kedua korban bertemu pada Jumat (1/5) siang, dan saling berkomunikasi sesuai arahan yang sudah di atur sedemikian rupa oleh Wawan, korban SYF mentransfer uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku.
“Namun, korban SJ belum mau menyerahkan mobil tersebut karena belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan pelaku,” katanya.
Ketika kedua korban mencoba menghubungi pelaku, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan keduanya menyadari telah menjadi korban penipuan. “Sempat terjadi perdebatan di antara kedua korban, dan akhirnya permasalahan tersebut di bawa ke Polsek Kelua untuk dilakukan mediasi,” ucap kasi humas.
Kapolsek Kelua Iptu Djanan Kurniawan AS pun memberikan penjelasan terkait langkah hukum yang dapat di tempuh, yakni kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan dengan kerugian ditanggung bersama, serta tidak saling menuntut di kemudian hari atas permasalahan tersebut.
Kasi humas pun mengimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama apabila melibatkan pihak ketiga dan pembayaran melalui rekening yang tidak jelas identitasnya dan harga yang jauh di bawah harga pasaran.
“Pastikan identitas penjual maupun pembeli, melakukan transaksi secara langsung dan transparan, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatur komunikasi maupun pembayaran secara sepihak,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana penipuan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. yan

