Mata Banua Online
Selasa, April 28, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Musnahkan 1,7 kg Sabu

by Mata Banua
28 April 2026
in Banjarbaru, Indonesiana
0
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dan Kepala Satuan Resnarkoba AKP A Denny Juniansyah (keduanya pakai rompi merah) saat memusnahkan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram di Mapolres Banjarbaru. (foto;mb/ist)

BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode akhir Maret hingga April 2026 berupa 1,7 kilogram sabu dan 280 butir ekstasi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Senin memimpin langsung pemusnahan yang dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air mendidih yang dicampur cairan detergen.

Berita Lainnya

Walikota Lisa Resmikan Rumah Produksi Sabun

Walikota Lisa Resmikan Rumah Produksi Sabun

28 April 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Pemko Banjarbaru Siap Rekrut GPK

28 April 2026

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Melalui penggagalan peredaran, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 orang dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Pius di Mapolres Banjarbaru.

Menurut Pius yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP A Denny Juniansyah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus dengan total enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres menegaskan, pengungkapan terbesar berasal dari tangan tersangka berinisial PSR diringkus di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, dengan barang bukti 1,6 kilogram sabu didatangkan dari Surabaya Provinsi Jawa Timur.

“Tersangka PSR mengaku sudah empat kali membawa sabu dari Jawa Timur. Saat ini kami masih melakukan pengembangan mendalam terhadap jaringan besar peredaran sabu di Jawa Timur,” tegas alumni Akpol 2005 itu.

Menurut Pius, penangkapan PSR hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya, yakni AT, NO, KT, dan ED, yang lebih dulu diamankan dengan barang bukti seberat 11 gram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah sehingga ke depan bisa mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan jajaran Polsek Cempaka dengan mengamankan seorang tersangka perempuan beserta dua paket sabu seberat 8,08 gram yang kasusnya masih diproses penyidik.

“Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata kapolres. an/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper