
BANJARMASIN – Menindaklanjuti disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi dengan melibatkan berbagai unsur lintas sektor.
Mulai dari institusi vertikal, SKPD, camat, lurah, organisasi perempuan seperti PKK, hingga tokoh masyarakat turut diundang dalam kegiatan ini. Tujuan memastikan perda menjadi aturan yang benar-benar dijalankan bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin semua pihak terlibat. Karena isu perempuan dan anak ini tidak bisa ditangani sendiri, harus dengan kolaborasi,” ujar Kepala DPPA Kota Banjarmasin, Ramadhan, di Banjarmasin, Selasa (28/4).
Menurutnya, selama ini penanganan kasus perempuan dan anak terus dioptimalkan. Bahkan, meningkatnya jumlah laporan yang ditangani justru menjadi sinyal positif.
“Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat semakin tinggi. Mereka sudah berani melapor dan percaya kepada layanan serta satgas PPA,” katanya
Tak hanya fokus pada penanganan, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat didorong lebih peka terhadap potensi kekerasan serta memahami alur pelaporan, baik melalui hotline maupun Unit Pelaksana PPA.
“Kalau ada kejadian, jangan ragu untuk melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat ditangani,” tegasnya.
Perhatian juga diberikan pada lingkungan anak usia dini, seperti PAUD, playgroup, daycare, dan tempat penitipan anak. Pihaknya secara aktif melakukan edukasi kepada pengelola terkait pemenuhan hak anak dan pencegahan kekerasan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi dan kunjungan langsung. Alhamdulillah, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan kekerasan di lembaga-lembaga tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Ketua LPA Kalsel Nurhikmah mengatakan perda ini yang dapat memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak khususnya korban kekerasan atau berada dalam situasi rentan.
Menurutnya, hal ini sebagai upaya pencegahan serta penguatan sistem layanan terpadu lintas sektor yang saling sinergi. “Isu perempuan dan anak merupakan persoalan lintas sektor atau cross-cutting issue, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya
Disisi lain, pemberdayaan perempuan menjadi perhatian penting. Meski tingkat partisipasi pendidikan perempuan menunjukkan peningkatan, hal tersebut dinilai belum cukup untuk menciptakan perempuan yang benar-benar berdaya.
Diperlukan penguatan melalui program capacity building, seperti pelatihan keterampilan, edukasi non-formal, serta peningkatan akses informasi. Hal ini bertujuan agar perempuan memiliki kepercayaan diri, mampu berperan di ruang publik, serta berani mengambil keputusan dalam kehidupannya.
Dengan akses dan pengetahuan yang memadai, perempuan diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi, memiliki kontrol atas pilihan hidupnya, serta mampu melindungi diri dan keluarganya dari berbagai risiko sosial.
Keberhasilan implementasi perda ini nantinya akan diukur melalui indikator akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat (APKM), sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengarusutamaan gender di daerah.
“Diharapkan nanti dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan,” tutupnya. via

