
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.
Sosialisasi yang diadakan di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Kamis (23/4), dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea.
Yudi Andrea mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk memperbarui pemahaman terkait regulasi terbaru, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, Perpres yang mulai berlaku sejak 30 April 2025 tersebut, merevisi secara komprehensif berbagai aspek pengadaan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
“Beberapa pembaruan penting di dalamnya antara lain terkait perluasan ruang lingkup pengadaan, dorongan penggunaan produk dalam negeri dan penguatan tata kelola swakelola,” katanya.
Menurutnya, efisiensi anggaran serta kenaikan harga barang, turut memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa di daerah.
Yudi menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen utama, dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Yudi menambahkan, sosialisasi ini sangat penting karena kesamaan pemahaman di seluruh perangkat daerah, menjadi prasyarat utama untuk menciptakan pelaksanaan pengadaan yang tertib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. ril/dio

