TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah hukum setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, seorang pria berinisial MH (26), yang diketahui merupakan residivis diamankan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta pada Minggu (19/4) dini hari.
“MH diamankan di depan rumah saat akan menyerahkan sabu kepada pemesan yang sudah mentransfer uangnya,” ujarnya, Senin (20/4).
Ia menyebutkan, si pembeli mentransfer uang sejumlah Rp 500 ribu dengan rincian Rp 300 ribu untuk pembayaran sabu, dan Rp 200 ribu untuk membayar utang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, sat resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
MH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,56 gram, satu pak plastik klip, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu alat hisap (bong), serta satu HP,” pungkasnya. yan

