
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tenah (Banteng) melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sungai Veteran Gang Sejati RT 23 Banjarmasin Tengah.
Korban adalah pekerja buruh harian lepas bernama Sy (23), yang berdomisili di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Tengah.
Jasadnya ditemukan warga Gang Sejati penuh luka dan berdarah, didekatknya terdapat sebuah celurit masih ada noda darah, pada Jumat (13/3/2026) dini, sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelakunya satu orang yaitu berinisial MNF (35) di kawasan Jalan Veteran Gang Sejati, mantan suami dari isteri korban. Pelaku kedua berinisial MF (31) Warga Jalan Prona Gang Pembangunan Banjarmasin.
MNF dan MF, saat reka ulang oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, hanya bisa tertunduk dan menunduk saat prosesi rekonstruksi berlangsung.
Dalam adegan sebanyak 12 sesi ini, MNF dan MF terlihat gagu saat peragakan satu persatu adegan demi adegan yang memilukan hati tersebut, di depan Mako Polsekta Banjarmasin Tengah, Selasa (14/4).
Ada 12 adegan yang di peragakan, dengan wajah selalu menunduk, tangan terborgol. Dari adegan ke enam dimana MNF menganiaya korban dengan parang milik korban.
Dilanjutkan adegan selanjutnya MF menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau miliknya. Usai melukai korban kedua pelaku membuang senjata tajam tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim,Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah menjelaskan ada 12 adegan rekaulang dalam peristiwa pembunuhan di Jlan Veteran Gang Sejati Rt. 23 Banjarmasin Tengah.
“Rekonstruksi sebanyak 12 adegan, tujuan rekaulang dilakukan agar proses hukum berjalan transparan objektif berdasarkan fakta yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat (1), atau 262 ayat (4), UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. sam/ani

