
BANJARMASIN – Sepanjang tahun 2026, Inspektorat Kota Banjarmasin telah mendapatkan 18 aduan/laporan ASN lingkup pemerintah Kota Banjarmasin.
Laporan tidak hanya menyangkut kedisplinan ASN, namun di antaranya terdapat soal moral hingga perselingkuhan.
“Sudah ada 18 laporan terkait pelanggaran moral dan etika yang sedang diproses. Memang dari laporan itu ada kasus perselingkuhan,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana saat ditemui di Lobby Balai Kota, Rabu (15/4).
Dolly membeberkan bahwa laporan tersebut ada yang berasal dari E-Lapor dan langsung diterima Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Laporan itu masih kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sesuai daftar tunggu,” katanya.
Sementara, angka perceraian berdasarkan data yang terhimpun di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Di tahun 2024 lalu, tercatat ada sekitar 2.500 perkara. Sedangkan di tahun 2025 terdata ada sekitar 2. 700 perkara yang masuk.
Sedangkan di tahun 2026, berdasarkan data dari bulan Januari hingga Maret. Terdata ada 451 perkara cerai yang terdaftar dan ditangani.
Adapun tingginya angka perceraian tersebut, faktor yang paling mendominasi karena ekonomi selain faktor lainnya.
Untuk faktor ekonomi ini yang bisa memicu masalah baru lainnya seperti perselisihan tak berkesudahan hingga berujung Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, penyebab lain dari kebiasaan buruk seperti perselingkuhan, mabuk-mabukan hingga persoalan hukum yang menjerat dari salah satu pihak. via

