
RANTAU,- Dengan diterapkannya kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi yang berlaku mulai 1 April 2026. Salah satu ketentuannya mengatur skema work from home (WFH) sehari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Pemerintah kabupaten Tapin, akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Apapun arahan dari pemerintah pusat, kita pemerintah provinsi dan kabupaten akan mengikuti arahan pusat.
Demikian apa yang disampaikan Bupati Tapin H Yamani menanggapi pemberlakuan WFH yang disampaikannya kepada awak media, usai acara pengambilan sumpah janji PNS dilingkungan Pemkab Tapin, belum lama tadi.
Untuk diketahui WFH adalah singkatan dari Work From Home (bekerja dari rumah), yaitu sistem kerja di mana karyawan atau ASN menyelesaikan tugas profesional dari rumah atau lokasi luar kantor dengan dibantu teknologi digital.
Ditambahkan H Yamani, seperti arahan pemerintah pusat pada saat pandemi Covid 19, kita semua sudah teruji melaksanakan tugas melalui daring. Sehingga saat WFH ini, jika kita harus bekerja satu hari dirumah pada hari Jumat. Insyaallah tidak menggangu pekerjaan kita.
“Karena, WFH sendiri bertujuan meningkatkan keseimbangan hidup dan fleksibilitas tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan,” tambahnya.
Ditambahkan H Yamani, yang perlu di garis bawahi bahwa bekerja dari rumah juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Dimana setiap atasan diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.
Ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ini ke depan,” pungkasnya.{[her/mb03]}

