
KAWAL TERDAKWA – Petugas mengawal terdakwa yang merupakan warga negara Australia Paea-1-Middlemore Tupou (kanan) dan Coskun Mevlut (ketiga kanan) saat menjalani sidang tuntutan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2). Jaksa Penuntut Umum menuntut Paea-1-Middlemore Tupou dan Coskun Mevlut dengan hukuman penjara 18 tahun serta Darcy Fransesco Jenson dengan hukuman selama 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga negara Australia Yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025.

