Mata Banua Online
Senin, Februari 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Banjarmasin Tekankan Aturan untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

by Mata Banua
2 Februari 2026
in Banjarmasin
0
PANSUS DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat berfoto bersama setelah pembahasan Raperda tentang kekayaan intelektual di gedung dewan kota, Senin (2/2).(foto;mb/ant)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menekankan pembuatan aturan ke arah untuk melindungi kekayaan intelektual hasil karya daerah dan masyarakat yang inovatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin H Hadi Supriyanto di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait itu masih dirumuskan penyesuaian judul Raperda.

Berita Lainnya

4 Gepeng dan 2 PSK Terjaring Razia Satpol PP

4 Gepeng dan 2 PSK Terjaring Razia Satpol PP

8 Februari 2026
Pemko Lirik Teknologi Pirolisis Olah Sampah Plastik

Pemko Lirik Teknologi Pirolisis Olah Sampah Plastik

8 Februari 2026

Pada awalnya, ungkap dia, Raperda tersebut berjudul “pelestarian kekayaan intelektual”, namun dalam proses pembahasan dan masukan dari beberapa instansi pemerintah kota, ini perlu dipertajam.

“Dalam rapat pembahasan Raperda hari ini memang belum ditetapkan lagi judul barunya. Saya sebagai ketua Pansus ada mengusulkan penekanan untuk perlindungan,” papar Hadi.

Karena tujuan dibuatnya aturan ini untuk menekankan perlindungan, kata dia, bukan pelestarian dan pengelolaan kekayaan intelektual.

Sebagaimana disampaikan dia, hasil kreativitas masyarakat dan daerah harus serius dilindungi dengan memberikan jaminan hukum, mencegah penyalahgunaan hak, serta mendorong inovasi dan peningkatan daya saing sektor ekonomi kreatif.

Menurut dia, pemerintah harus memberikan jaminan dan fasilitas kepada para pencipta karya untuk memperoleh pengakuan resmi atas ciptaan mereka secara hukum.

Karena pengakuan ini, lanjut dia, memungkinkan mereka mendapatkan manfaat ekonomi maupun keamanan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

“Sebab tidak sedikit hasil karya, baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki diakui oleh daerah lain. Contoh kue Amparan Tatak yang diakui berasal dari Kalimantan Timur. Padahal, dari Kalimantan Selatan,” katanya.

Salah satu kasus ini membuktikan pentingnya aturan perlindungan kekayaan intelektual di daerah ini, sehingga identitas daerah bisa terjaga dengan baik. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper