
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM yang bergerak di bidang lingkungan melakukan pendataan pengelolaan sampah.
“Pendataan pengelolaan sampah tersebut dilakukan melalui rukun tetangga (RT) mulai 1 Februari 2026,” ujar Ketua RT43 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan Hairul Fajri ketika dikonfirmasi, Ahad siang.
Pendataan pengelolaan sampah di RT43 tersebut oleh agen 3R bertujuan mengetahui kondisi pengelolaan sampah, termasuk potensi bank sampah dan program lingkungan berbasis warga.
Dalam pendataan pengelolaan sampah tersebut, agen 3R (reduce, reuse, recycle) bekerjasama dengan komunitas River Care Generation yang akan memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah.
Ketua RT43 berharap semua warga masyarakat, terutama warga RT-nya, berpartisipasi dalam pendataan pengelolaan sampah, sehingga permasalahan sampah ke depan tidak menjadi momok lingkungan hidup.
“Kemudian agar terwujud lingkungan yang bersih dan sehat, serta tak terjadi masalah drainase yang berdampak terjadinya genangan air sehingga mengganggu aktivitas, ” ujar Fajri.
Fajri juga bersyukur dan berterima kasih kepada Pemko Banjarmasin, khususnya Walikota HM Yamin HR yang gencar melakukan normalisasi sungai dengan cara membersihkan gulma serta pengerukan guna meminimalkan dampak banjir atau curah hujan tinggi.
Sebagai contoh normalisasi Sungai Pemurus yang berhulu di wilayah Kabupaten Banjar, Kalsel, dan bermuara di Sungai Martapura. Sungai itu kini sudah tampak bersih dari gulma seperti “ilung” (bahasa lokal yang berarti eceng gondok) sehingga juga memperlancar transportasi air/sungai.
“Nyaman dilihat, nyaman dirasa lamun barasih (enak dilihat, enak dirasa kalau bersih,” demikian Hairul Fajri. ant

