
BANJARBARU – Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby berharap penerapan budaya sekolah aman dan nyaman mampu membentuk karakter peserta didik atau siswa yang berakhlak, saling menghormati, serta tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang ramah dan bebas dari kekerasan.
Harapan tersebut disampaikan Lisa saat menghadiri peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Banjarbaru, Senin.
“Peluncuran Peraturan Menteri ini menjadi satu momentum bersama memperkuat komitmen menciptakan lingkungan sekolah aman, inklusif, dan mendukung penguatan karakter anak melalui Gerakan Rukun Dengan Teman,” ujar Lisa.
Menurut Lisa, SMP Negeri 2 Banjarbaru sebagai lokasi peluncuran Permen Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan sekolah yang telah banyak menorehkan prestasi sejak berdiri pada 29 September 1979.
Lisa menuturkan, sekolah itu telah meraih predikat Sekolah Adiwiyata Mandiri sejak 2018, menjadi Sekolah Siaga Kependudukan sejak 2017, serta meraih juara III Lomba Sekolah Siaga Kependudukan Paripurna tingkat nasional pada 2024.
“Atas berbagai prestasi yang telah diraih itu, tidak salah jika SMPN 2 Banjarbaru dipilih sebagai tempat peluncuran peraturan menteri tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman,” ucap wali kota perempuan pertama di Kota Idaman itu.
Lisa berharap, kebijakan tersebut membawa kebaikan dan manfaat besar dalam pembentukan karakter anak serta berdampak optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia pada umumnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti mengatakan, Permendikdasmen tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta Gerakan Rukun Dengan Teman merupakan wujud komitmen pemerintah membangun lingkungan sosial, lingkungan alam, dan seluruh ekosistem sekolah yang aman dan nyaman.
Menurut Abdul, budaya sekolah aman dan nyaman dilakukan berdasarkan sembilan asas fundamental, yakni humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik anak, non-diskriminatif, inklusif, kesetaraan gender, harmonis, dan berkelanjutan.
“Asas-asas itu bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang memanusiakan, melindungi, dan mengembangkan seluruh warga sekolah secara holistik,” ungkapnya.
Abdul Mu’ti menegaskan, peraturan itu mengedepankan pendekatan lebih humanis dengan memperkuat budaya mendengar, menerima, menghormati, dan melayani, sehingga aspek sanksi diminimalkan dan menitikberatkan pada pembinaan.
Ia juga menekankan pentingnya peran peserta didik sebagai agen perubahan dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sehingga mereka dapat belajar dengan penuh sukacita serta berprestasi sesuai bakat dan minat masing-masing.
“Peraturan ini adalah pedoman, namun yang terpenting bagaimana dipahami, diterapkan, dan diwujudkan menjadi budaya dalam perilaku sehari-hari,” kata Abdul yang juga meluncurkan single lagu tentang budaya sekolah aman dan nyaman untuk menciptakan suasana belajar yang gembira. ant

