
KOTABARU – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru resmi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026, yakni sebesar Rp3.904.645.
Penetapan tersebut menempatkan Kotabaru di posisi teratas dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, sebagai daerah dengan standar upah minimum tertinggi bagi para pekerja.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos menyampaikan, bahwa capaian ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, penetapan UMK tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
“Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak, sejalan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya.
Pemkab Kotabaru juga menegaskan akan terus mengawal implementasi UMK agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (ebet/mb03)

