Mata Banua Online
Kamis, April 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD: Perlu Langkah Cepat Amankan Ratusan Lahan Fasum

by Mata Banua
3 Desember 2025
in Banjarmasin
0

BANJARMASIN – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyatakan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu melakukan langkah cepat untuk mengamankan ratusan lahan fasilitas umum (Fasum) di lingkungan komplek perumahan.

“Jadi ada 380 perumahan di kota ini, yang baru menyerahkan lahan fasum hanya 179 perumahan,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Berita Lainnya

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

Pemko Banjarmasin Berlakukan WFH

1 April 2026
Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

Permohonan Pindah KTP ke Banjarmasin Meningkat

1 April 2026

Menurut dia, jika tidak dilakukan langkah cepat untuk mengamankan lahan fasum ini menjadi aset daerah, lambat laun hilang atau menjadi masalah sengketa.

Aliansyah menyatakan, masalah aset lahan fasum di komplek perumahan menjadi sengketa terjadi salah satunya di Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan.

Menurut dia, permasalahan lahan fasum di komplek perumahan yang sudah berusia puluhan tahun tersebut hingga masuk aspirasinya ke lembaga legislatif.

“Kita respons aspirasi masyarakat itu, kita gelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat setempat,” ujarnya.

Karena informasi masyarakat, ungkap Aliansyah, lahan fasum tersebut belum menjadi aset daerah, karena belum diserahkan pihak perusahaan perumahan, padahal perumahan tersebut sudah berdiri 1985.

Menurut dia, warga komplek perumahan tersebut resah karena muncul pihak yang ingin membuat sertifikat atas sebagian lahan yang tercantum sebagai fasum dalam site plan perumahan tersebut sejak awal.

“Itu yang jadi masalah. Lahan yang dari awal sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum, tiba-tiba ada pihak yang mau menerbitkan sertifikat,” jelasnya.

Pihaknya di Komisi I pada RDP masalah lahan fasum tersebut belum bisa menarik kesimpulan karena BPN dan Dinas Aset Daerah tidak hadir.

Aliansyah menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan RDP lanjutan yang menghadirkan BPN dan Dinas Aset Daerah untuk memastikan status lahan.

“Jika memang lahan itu tidak memiliki sertifikat, maka persoalan selesai. Tapi jika ternyata ada sertifikat, akan kami pertanyakan mengapa bisa terbit, mengingat lokasi itu fasum dan sudah ada peraturannya,” ujarnya.

Masalah ini diharapkan dia jangan sampai terjadi di lahan fasum lainnya yang masih belum diamankan sebagai aset daerah, hingga pemerintah kota harus merespon ini dengan serius. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper