Mata Banua Online
Selasa, Desember 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

by Mata Banua
10 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Polemik terkait dengan pem­ba­has­an upah minimum terjadi setiap tahun, karena ada­nya perbedaan pandangan antara pe­ng­u­sa­ha dan buruh soal formula kenaikan upah mi­nimum provinsi (UMP).

Besaran UMP 2026 se­ha­rus­nya diumumkan pada 21 No­vem­ber mendatang. Hal ini seb­a­gai­ma­na diatur dalam Peraturan Pe­me­rintah (PP) No.51/2023 ten­ta­ng Pengupahan. Artinya, se­ki­tar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pe­me­rintah. Akan tetapi, hingga sa­at ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\23 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).JPG

Realiasi Belanja APBN di Kalsel Capai Rp36,89 Triliun

22 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\23 Desember 2025\7\7\master 7.jpg

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram

22 Desember 2025

Konfederasi Serikat Pekerja In­do­nesia (KSPI) menyebut bah­wa pemerintah dan pengusaha di­am-diam telah menyetujui for­mu­la kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak me­libatkan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal me­ng­eklaim bahwa Kementerian Ke­te­nagakerjaan (Kemnaker) akan me­ngeluarkan peraturan pe­me­rin­tah (PP) anyr tentang pen­g­u­pah­an, yang memperhitungkan ke­na­ikan upah minimum dengan mem­pertimbangkan pertumbuhan eko­nomi, inflasi, dan indeks ter­tentu.

Dia mengatakan bahwa ran­ca­ngan PP tersebut memuat be­saran indeks tertentu, yang me­ng­ukur kontribusi buruh terhadap per­tumbuhan ekonomi, turun men­jadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, da­lam kenaikan UMP 2025 lalu ya­ng sebesar 6,5%, indeks ter­ten­tu dipatok sekitar 0,9.

“Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pem­bahasan sebuah produk pe­ra­turan pemerintah dalam hal ini ten­tang pengupahan yang tidak me­libatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring.

Dia lantas mengeklaim bah­wa pengusaha, dalam hal ini Aso­siasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan be­sar­an indeks tertentu yang lebih ren­dah, yakni 0,1 hingga 0,5.

Dia pun menegaskan bahwa bu­ruh menolak keras usulan-usul­an tersebut. Pihaknya lantas me­minta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks ter­ten­tu setidaknya seperti tahun la­lu, dengan perhitungan kondisi per­tumbuhan ekonomi dan inflasi ya­ng tak jauh berbeda.

“Kalau inflasi tahun ini men­de­kati tahun lalu, angka per­tum­buhan ekonominya juga men­de­ka­ti, tidak mungkin Presiden me­mu­tuskan indeks tertentu yang le­bih rendah,” tegas Said.

Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa ke­naikan UMP 2026 hanya akan ber­kisar 3,15%.Pihaknya lebih me­milih besaran indeks tertentu dip­atok sama seperti tahun lalu, ken­dati KSPI menuntut per­se­n­ta­se kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%. “Kami bi­sa memahami apabila indeks ter­tentunya 0,9 sampai 1,0. Ka­lau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti se­kitar minimal kenaikan upah mi­nimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

Said menjelaskan usulan ke­na­ikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini di­per­hi­tu­ng­kan berdasarkan nilai inflasi, per­tumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Kon­sti­tusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, putusan ter­se­but menyatakan bahwa pe­me­nuh­an kebutuhan hidup layak mesti di­pertimbangkan dalam pe­ne­tap­an upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wa­jib diberikan kepada buruh ya­ng nilainya di atas UMP/UMK. bisn/mb06

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper